KONSEP DAN
PERANAN ASURANSI DALAM KEHIDUPAN
Perencanaan Keuangan pribadi umumnya melakukan pendekatan individual yaitu
siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai dengan meninggal dunia.
Siklus kehidupan manusia
Adalah perjalanan hidup manusia dimulai lahir sampai dengan meninggal
dunia. Secara normal dimulai
dari kelahiran, masa anak-anak, masa dewasa lajang, masa pernikahan, masa orang
tua, masa pensiun kemudian meninggal.
Dalam menjalani siklus tersebut suatu yang pasti kelahiran dan kematian. Ketidakpastiannya
adalah kapan dan bagaimana. Hal tersebut merupakan risiko ketidakpastian bagi
setiap individu kapan ( meninggal dini atau hidup terlalu lama)
Ketidakpastian bagaimana meninggalnya adalah risiko proses meninggal ayng
dihadapi apakah langsung, mengalami cacat atau menderita penyakit kritis.
Tujuan Keuangan Pribadi
Setiap siklus kehidupan memerlukan dana, contoh masa anak-anak (orang tua
butuh dana untuk membiayai sekolah, transportasi, akomodasi dll). Dlm
perencanaan keuangan pribadi kebutuhan uang untuk membiayai setiap masa disebut
tujuan keuangan pribadi. Dengan sifat jangka pendek, menengah dan panjang atau
kombinasinya.
Tujuan keuangan pribadi bersifat unik, dan tidak sama bagi setiap orang
tergantung dari life style dan kemampuan finansial.
Proses mencapai tujuan keuangan menurutu CFP Board Amerika :
- Perencanaan
Investasi
Tujuan akumulasi kekayaan pribadi, pengalokasian
dana ke instrumen investasi, seperti tabungan, reksadana, polis, saham,
properti
- Perencanaan
risiko (asuransi)
Tujuan mendapatkan nilai ekonomi hidup yang
menjadi dasar kebutuhan asuransi. Biasanya berbentuk penanggulangan atau
penggantian pendapatan bagi keluarga karena risiko meninggal dini, cacat atau
penyakit kritis.
- Perencanaan
pajak pribadi
Tujuan efisiensi kewajiban membayar pajak sesuai
aturan yang berlaku.
- Perencanaan
Hari Tua
Tujauan
analisa kebutuhan dana hari tua.
- Perencanaan
warisan
Adalah proses mengumpulkan dan membagikan kekayaan
secara efisien dan efektif setelah orang tersebut meninggal sesuai dengan keinginannya.
Berkembang pesat di negara maju, maka profesi baru Financial Planner /
Personal Financial Advisor (bank offier, agen asuransi atau independent tugas
membantu klient untuk perencanaan keuangan secara terstruktur dan tepat)
Peranan Asuransi Jiwa
Dalam perencanaan keuangan bukan hanya sebagai ansipasi risiko tapi juga
merupakan komponen tabungan untuk pemenuhan kebutuhan jangka menengah dan
panjang.
Risiko dalam kehidupan (meninggal dini, kecelakaan, sakit, usia tua)
1. Sebagai Ansipasi Resiko akan hilang pendapatan
. Living Benefit sebagai antisipasi resiko akan hilangnya pendapatan
sebelum meninggal dunia :
- Menderita
sakit berkepanjangan (Polis asuransi jiwa ayng memberikan penggantian
biaya medis berkaitan dengan penyakit kritis)
- Kehilangan
fungsi tubuh (Polis asuransi jiwa yang memberikan penggantian sebagian
atau keseluruhan kerugian akibat hilangnya fungsi tubuh, seperti hilang
fungsi pendengaran, penglihatan, atau putus anggota tubuh yang menyebabkan
seseorang tidak dapat mencari nafkah)
- Dirawat
di rumah sakit akibat kecelakaan (Proteksi asuransi jiwa berupa
penggantian sebagian atau keseluruhan biaya rumah sakit)
2. Death Benefit sebagai
antisifasi resiko kehilangan finansial setelah meninggal dunia.
- Tagihan Langsung ( tagihan dan hutang pribadi
seperti tagihan rumah sakit, penguburan, pajak kredi yang akan menjadi
hutang/beban keluarga. Uang
klaim dari asuransi dapat membantu membayar klaim)
- Pendapatan
tetap untuk biaya hidup ( Jika pencari nafkah meninggal, pengeluaran rumah
tangga seperti pangan, sandang tetap harus dibayar. Asuransi dapat
menyediakan dana untuk keluarga sampai mendapatkan sumber dana lain)
- Dana
Pendidikan ( Dapat memastikan dana pendidikan anak walau orang tua sudah
meninggal dunia)
3. Dana hari Tua (ketidakpastian kapan seseorang meninggal dunia
menyebabkan hidup terlalu lama dan adanya keterbatasan dalam mencari nafkah).
Komponen tabungan dan investasi dalam polis asuransi menjadi alternatif untuk
dana hari tua. Baik asuransi dwiguna, unit linked, anuitas atau whole life.
Konsep Konvensional dan Syariah
Asuransi jiwa syariah dan konvensional mempunyai tujuan yang sama, yaitu
pengelolaan risiko atau penanggulangan risiko, yang membedakan hanya cara
pengelolaannya.
Pengelolaan risiko asuransi jiwa konvensional berupa transfer risiko dari
peserta kepada perusahaan asuransijiwa, sedangkan asuransi jiwa syariah
menganut azas tolong menolong yaitu membagi risiko diantara peserta asuransi
jiwa.
Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, perbedaan yang lain adalah cara
pengelolaan unsur tabungan produk asuransi jiwa. Pengelolaan tabungan asuransi
jiwa konvensional menganut investasi ribawi, sedangkan syariah menganut
investasi syariah.
KONSEP ASURANSI SYARIAH
1.Ekonomi dalam perspektif Islam
Islam adalah agama yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti
merangkum seluruh aspek kehidupan, biak ritual (ibadah) maupun sosial
(muamalah). Universal artinya dapat diterapkan dalam setiap waktu termasuk
dalam muamalah yang tidak membedakan muslim dan non muslim.
Islam mengatur akidah, syariah dan akhlak. Dalam hubungan dengan syariah
termasuk didalamnya muamalah tentang hukum dan ekonomi. Untuk bidang ekonomi
termasuk leasing, banking dan asuransi.
2. Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung
(mu’ammin) dan tertanggung (mu’amman lahu/ musta’min). At-ta’min diambil dari
amana (memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, bebas dari rasa takut)
Dalam pengertian muamalah asuransi adlah saling memikul resiko diantara
sesama orang, sehingga satu sama lain menjadi penanggung atau risiko yang
lainnya.
Menurut Ahli Fikih Modern
Asuransi ada 2 bagian, yaitu :
-
Asuransi tolong menolong adalah kesepakatan jumlah
orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang
diantara mereka mendapatkan kemudaratan.
-
Asuransi dengan pembagian tetap adalah akad yang
mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri
dari beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta mendapat kecelakaan,
ia diberi ganti rugi.
Pendapat lain :
Asuransi adlah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia
dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya beragam yang akan terjadi dalam
hidupnya atau dalam aktivitas ekonomi. Jadi asuransi bertujuan untuk menutupi kerugian dari peristiwa atau
musibah. Penggantian tersebut berasaal dari premi.
Dalam Ensiklopedia Hukum
Islam
Diguankan istilah at-takaful al-ijtima’i atau solidaritas ayng diartikan
sebagai sikap anggota masyarakat Islam yang saling memikirkan, memperhatikan,
dan membantu mengatasi kesulitan.
Menurut Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001
Asuransi adlah usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi
dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi ridiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
3. Falsafah Dasar Asuransi
Syariah
Konsep asuransi syariah
berasaskan konsep takaful (saling menanggung)yang merupakan perpaduan rasa
tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Oleh karena itu harus ada
persetujuan diantara para peserta untuk memberikan sumbangan keuangan sebagai
derma (tabarru”) karena Alalh semata dengan niat membantu sesame peserta yang
tertimpa nusibah seperti kematian, bencana dan sebagainya.
Prinsip Asuransi syariah adlah sebagai berikut :
- Saling bertanggung jawab
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari dan Muslim, diantaranya
-
Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan
orang-orang yang beriman antara yang satu dengan yang lainnya seperti satu
tubuh, apabila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuh
lainnya ikut merasakan.
-
Seseorang belum dikatakan beriman sebelum ia
mencintai saudaranya seperti mencintai diri sendiri.
- Saling
Bekerja sama untuk bantu membantu
-
Al- Qur’an : Al Maidah (5:2 ) dan Al Baqarah
(2:177)
-
Hadist Nabi, diantaranya :
Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia
menolong sesamanya.
Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya,
Allah akan memenuhi kebutuhannya.
- Saling
Melindungi dari segala kesusahan
-
Al- Qur’an : Quraisy (106:4),
Al-baqarah (2:126)
-
Hadist Nabi, diantaranya :
Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah
barang siapa yang memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan
jiwa raga manusia.
Demi diriku yang dalam kekuasaan Alloh bahwasanya
tiada seorang pun yang masuk surga sebelum mereka member perlindungan kepada
tetangganya yang berada dalam kesempitan.
Pada prinsipnya manusia ditugaskan hanya mengatur bagaimana cara mengelola
kehidupan agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat (Al-Baqarah :201)
salah satu caranya dengan menyiapkan proteksi untuk kepentingan masa datang
agar segala sesuatu musibah dapat diminimalisir kerugiannya. Dan sesuai dengan
surat Yusuf (12: 46-49)
4.Landasan Hukum Asuransi Syariah
-
Al- Qur’an
·
Perintah Alloh untuk mempersiapkan masa depan : QS
Al- Hasyr (59:18) dan QS Yusuf (12 : 47 – 49)
·
Perintah Alloh untuk saling menolong dan bekerja
sama : QS Al-Maidah (5:2) dan Al Baqarah (2:185)
·
Untuk saling melindungi dalam keadaan susah : QS
Al-Quraisy (106:4) dan QS Al-Baqarah (2:126)
·
Untuk tawakal dan optimis berusaha : QS
Al-Taghaabun (64:11) dan QS Lukman (3:34)
·
Penghargaan Alloh terhadap perbuatan mulia yang
dilakukan manusia QS Al-Baqarah (2:261)
-
Sunnah Nabi SAW
·
Hadist tentang aqilah yang diriwayatkan oleh
Bukhari
·
Hadist tentang anjuran menghilangkan kesulitan
seseorang yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
·
Hadist tentang anjuran meninggalkan ahli waris
dalam keadaan kaya diriwayatkan oleh HR Bukhari (Nabi Muhammad memperhatikan
kehidupan yang akan datang, pada pelaksanaan asuransi mempraktikan nilai yang
terkandung dalam hadist tersebut dengan cara mewajibkan anggotanya untuk
membayar iuran/premi yang digunakan sebagai tabungan dan dapat dikembalikan
kepada ahli waris pada saat terjadi musibah meninggal dunia atau kecelakaan).
·
Hadist tentang mengurus anak yatim diriwayatkan
oleh FR Bukhari
·
Hadist tentang menghindari risiko diriwayatkan
oleh HR. At-Turmudzi (Nabi Muhammad SAW berikan tuntunan untuk untuk waspada terhadap musibah dan tawakaldan
menimalisir risiko. Dalam praktiknya asuransi adalah bisnis yang bertumpu pada
bagaimana mengelola risiko dan meminimalisasi pada tingkat risiko rendah)
·
Hadist tentang Piagam Madinah yang mengharuskan
suku Quraisy dan Yatsrib dan juga diikuti oleh suku Bani Auf, Bani Harits dan
lain-lain untuk membayar uang darah , saling melindungi dan hidup bersama dalam
suasana kerjasama yang saling tolong menolong.
-
Ijtihad
·
Fatwa Sahabat
Praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran
hukuman pernah dilakukan oleh Khalifah Umar dengan mengeluarkan perintah untuk
menyiapkan daftar secara profesional per wilayah dan orang-orang yang terdaftar dalam diwan yang
berhak menerima bantuan dan diwajibkan untuk saling menanggung beban.
·
Ijma
Adanya ijma atau kesepakatan diantara para sahabat
dalam hal aqilah pada nasa Khalifah Umar bin Khattab. Aqilah adalah iuran darah
yang dilakukan oleh keluarga pari pihak laki-laki (ashabah) dari si pembunuh.
Dalam hal ini kelompoklah yang harus menanggung pembayaran, karena si pembunuh
merupakan anggota kelompok tersebut.
·
Qiyas
Yaitu metode dengan jalan menyamakan hukum suatu
hal yang tidak terdapat di Al-Qur’an, sunnah atau hadist dengan hal lain dalm
al qur’an, sunnah /hadist karena persamaan illat (penyebab atau alasan). Dalam
kitab Fathul Bari disebutkan dengan datangnya Islam sistem aqilah bisa diterima
oleh Rasulullah SAW dan menjadi bagian hukum Islam. Kesiapan untuk membayar
kontribusi keuangan tersebut sama dengan pembayaran premi asuransi saat ini.
Jadi permasalahan asuransi syariah saat ini di-qiyas-kan dengan sistem aqilah
yang telah diterima oleh Rasululloh.
·
Istihsan
Adalah cara menentukan hukum dengan jalan
menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial.
Contohnya sistem aqilah dipandang baik, karena untuk menggantikan atau
menghindari balas dendam berdarah yang berkelanjutan.
5.Perbedaan Pendapat Ulama tentang
Asuransi
Asuransi yang dalam bahasa Arab disebut al-ta’min yaitu perjanjian antara
dua pihak untuk menanggung risiko dengan memperoleh imbalan berupa premi, yang
pada intinya merupakan pengalihan financial untuk mengantisipasi berbagai
bahaya yang mungkin terjadi.
Beberapa alasan asuransi diharamkan oleh para ulama :
- Mengandung
unsur prerjudian yang dilarang oleh agama,
- Mengandung
unsur riba
- Mengandung
unsur ketidakpastian
- Termasuk
jual beli/ tukar menukar mata uang tidak secara tunai
- Objek
bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang berarti mendahului
takdir Alloh swt
- Mengandung
unsur eksploitasi yang bersifat menekan
Argumentasi para ulama yang membolehkan auransi :
- Tidak
terdapat nash al – Quran atau hadist yang melarang asuransi
- Terdapat
kesepakatan dan kerelaanantara dua belah pihak
- Menguntungkan
dua belah pihak
- Mengandung
kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam
kegiatan pembangunan
- Termasuk
akad mudharabah antara pemegang polis dan perusahaan
- Termasuk
syirkah at-ta’awuniyah, usaha bersama yang didasarkan pada tolong
menolong.
Dilihat dari manfaat yang dihasilkan dari perjanjian asuransi, asuransi ada
3 macam :
- Asuransi bersifat bisnis, terdapat dua pihak yang
terpisah kepentingan, yaitu tertanggung dan penanggung. Penanggung
menghendaki premi yang dibayarkan, dan tertanggung menghendaki pembayaran
ganti rugi atas risiko yang dipertanggungkan dalam jangka waktu yang
disepakati.
- Asuransi bersifat kolektif, adanya perjanjian
bersama sejumlah orang dengan komitmen akan memberikan sejumlah uang
sebagai kompensasi kepada anggota yang tertimpa musibah
- Asuransi sosial, biasanya dilakukan oleh
pemerintah dengan tujuan memberikan manfaat untuk masa depan rakyatnya. Contoh asuransi dana pensiun,
kesehatan dan keselamatan kerja.
PRINSIP HUKUM
Syariat Islam mempunyai tujuan ganda, yaitu kepentingan spritual dan
kebaikan sosial. Kebijakan Islam mendorong kepatuhan dengan tawaran pahala.
Mendorong kepatuhan dengan pembebanan hukuman di dunia dan akhirat dan pahala
di kemudian hari. Selain itu ada dalam menjamin keadilan dalam transaksi dn
untuk menghindari pengayaan diri secara tidak benar dengan mengorbankan orang
lain, seperti larangan riba, larangan ketidakpastian, persamaan antara dua
pihak, cara yang adil dan seimbang.
TRANSAKSI ATAU KONTRAK
Ide dasar dari hukum islam berkaitan dengan transaksi yang bersifat etis. Kontrak/akad
adlah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak.
Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut Islam adalah :
a) Kelayakan secara
hukum orang yang mengadakannya, yaitu kemampuan untuk memperoleh hak dan
kewajiban dan kemampuan untuk menggunakan hak serta menunaikan kewajiban.
b) Kelayakan pokok
masalah, yaitu pokok masalah ada, dapat diserahkan, tertentu dan diketahui oleh
pihak-pihak yang mengadakan kontrakserta boleh secara hukum Islam. Contoh riba
dilarang dalam Islam maka tidak dapat menjadi pokok masalah sebuah kontrak
c) Persetujuan merupakan
inti sebuah kontrak. Persetujuan harus beas dari kesalahan, penggambaran yang
keliru, penipuan dan pemaksaan yang membuat kontrak dapat dibatalkan.
Kontrak asuransi tidak dapat sah menurut Islam jika tidak bebas dari :
a) Gharar
(ketidakpastian dalam kontrak asuransi, adanya unsur-unsur risiko, baik
kuantitas maupun kualitas. Transaksi harus jelas, dalam polis dicantumkan
jumlah premi yang harus dibayar, nilai klaim jika peserta meninggal. Jika polis
batal sebelum waktu yang disepakati, jumlah premi dan investasi yang
dikembalikan)
b) Maisir (spekulasi,
judi, untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi. Transaksi bebas dari
spekulasi/pertaruhan. Peserta dapat mengetahui sumber dana untuk klaim. Unsur
mudharabah mengatur bagi hasil akumulasi premi beserta keuntungan)
c) Riba ( praktek
pengayaan diri dengan cara tidak benar, riba adalah keuntungan moneter tanpa
nilai timbangan, yang tealah ditentukan untuk salah satu pihak yang mengadakan
kontrak. Transaksi harus bebas dari unsur bunga)
d) Haram (bebas dari
investasi dalam komoditi yang dilarang agama. Penempatan dana dalam surat
berharga yang tidak merepresentasikan real aset, sektor makanan/minuman haran
dan bisnis ribawi yang dilarang.
e) Bathil (bebas dari
perbuatan ilegal, kecurangan, penipuan)
Sistem Ekonomi Islam
Asuransi jiwa syariah menganut sistem ekonomi Islam, seperti al mudharabah
(bagi hasil keuntungan dan kerugian), yaitu akad kerjasama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama menyediakan modal dan pihak lain sebagai pengelola.
Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan dalam akad, sedang rugi ditanggung
oleh pemilik modal selama kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola).
KAIDAH POKOK ASURANSI JIWA
SYARIAH
a) Kontrak asuransi
terdiri dari akada al’mudharabah untuk tujuan komersil (tabungan) , akad
tabarru (hibah) untuk segi risiko yang dipertanggungkan sesuai yang telah
diamanahkan sebelumnya, yaitu untu saling menanggung. Perusahaan asuransi
sebagai pengelola / penerima amanah.
b) Peserta mengetahui komponen
dana baik unsur tabungan maupun unsur tabarrunya beserta akumulasi yang harus
dijelaskan perusahaan secara teratur. Peserta yang mengundurkan diri berhak
menerima dana beserta akumulasinya dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola
secara akurat, tepat waktu dan jelas asal muasalnya.
c) Portofolio investasi
terhindar dari transaksi riba, dan bidang-bidang yang dilarang dan haram
d) Keuntungan yang
diperoleh perusahaan sesuai dengan al mudharabah
e) Adanya DPS yang
terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi manajemen, produk,
keuangan dan investasi, sdm dan pemasaran agar sesuai dengan syariah.
Latar Belakang Asuransi Jiwa
Syariah
Asuransi jiwa syariah dilatarbelakangi oleh kebutuhan produk yang mengacu
pada pandangan sebagian ulama dan pakar ekonomi Islam bahwa kontrak asuransi
jiwa modern/ konvensional tidak sesuai dengan prinsip hukum (syariah) Islam
atau mengandung hal-hal yang diharamkan dalam hukum Islam.
Asuransi jiwa dapat membantu untuk melakukan perencanaan asuransi. Saling
membantu adalah tujuan utamanya. Semangat tolong menolong atas dasar prinsip
saling menanggung beban yang merupakan suatu kebajikan .
Regulasi Asuransi Syariah di Indonesia
Dalam menjalankan usahanya secara syariah, perusahaan asuransi dan
reasuransi syariah menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh DSN-MUI yaitu
Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi
yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan asuransi secara
syariah. Fatwa tersebut diperkuat oleh peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan asuransi syariah, yaitu :
a) Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 426 / KMK.06 / 2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan
perusahaan dan perusahaan reasuransi
b) Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 424 / KMK.06 / 2003 tentang Kesehatan keuangan Perusahaan
asuransi dan Perusahaan Reasuransi
c) Keputusan Direktur
Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep.4499 /LK/2000 tentang jenis, Penilaian dan
Pembatasan Investasi perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah.
Hal – Hal yang Dilarang dalam Asuransi Konvensional
a) Gharar
(Ketidakpastian)
Gharar pada asuransi konvensional menurut HM
Syafi’i Antonio adalah :
§ Bentuk akad yang
melandasi penutupan. (memakai akad tabaduli atau akad pertukaran, yaitu
pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Dalam syariah harus
jelas berapa yang dibayar dan berapa yang diterima. Keadaan ini menjadi gharar
/ tidak jelas, karena kita tahu UP yang akan diterima, tapi tidak tahu jumlah
seluruh premi)
§ Sumber dana untuk pembayaran
klaim dan keabsahan secara syar’i penerima klaim tersebut .
b) Maisir (Gambling)
§ Unsur maisir dalam
asuransi konvensional, disebabkan karena adanya unsur gharar (ketidakpastian
waktu akad, jumlah yang diambil/ jumlah yang diberikan). Apabila peserta
meninggal dunia sebelum akhir periode polis, dan telah membayar sejumlah premi,
maka ahli waris akan menerima UP yang direncanakan. Bagaimana cara memperoleh
uang tersebut, dari mana mana asal serta status uang tersebut secara syar’i
tidak jelas. Hal ini oleh
sebagian ulama dianggap sebagai al maisir (perjudian), karena semua harus
jelas.
§ Hal lain adalah
prosesnya, salah satu pihak ada yang untung dan yang lain dirugikan. Contoh
kasus pemegang polis dengan sebab tertentu ingin membatalkan polis, biasanya tidak
akan menerima kembali uang yang dibayarkan kecuali sebagian kecil saja.
c) Riba (bunga)
Secara teknis riba berarti pengambilan tambahan
dari harta pokok atau modal secara bathilatau pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan mu’amalah dalam praktik islam.
Transaksi harus bebas dari unsur bunga.
d) Haram
Transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam
komoditi yang dilarang Islam.
e) Bathil
Transaksi bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan
dan penipuan.
KONSEP DASAR ASURANSI
Memahami fondasi asuransi dan cara kerja membantu melakukan perencanaan
asuransi jiwa. Tujuan
utamanya adalah saling membantu, semangat tolong menolong atas dasar prinsip
saling menanggung beban.
Faedah Asuransi
- Memastikan
masa depan
Salah satu penyebab ketidakpastian masa depan
adalah berkurangnya / lenyap nilai ekonomi hidup seseorang. Untuk menimalisir
akibat tersebutm cara yang dapat dilakukan adalh menyimpan sebagian kecil
penghasilan secara teratur sebagai tabungan dan asuransi jiwa sebagi proteksi
untuk menggantikan ketidakpastian yang maksimum.
- Menanggulangi
risiko hidup dan kebutuhan
Asuransi jiwa dibutuhkan karena ada 2 risiko utama
:
- Meninggal
terlalu cepat
Kebutuhan pokok yang harus dipenuhi akibat
meninggal terlalu cepat :
-
Dana pemutih ( biaya penguburan, utang, biaya
perawatan di rumah sakit sebelum meninggal,. Pajak dan lain-lain)
-
Dana penyesuaian ( biaya hidup, pendidikan anak,
modal kerja dsb)
-
Pendapatan keluarga (penghasilan yang hilang untuk
pemenuhan kebutuhan keluarga akibat meninggal usia muda)
-
Biaya janda/duda ( biaya hidup, bekal pensiun)
-
Dana Pendidikan (untuk biaya anak )
-
Asuransi hipotik ( dana untuk menutupi kekuarangan
pembyaran kredit)
- Hidup
terlalu lama
Untuk biaya hidup berupa dana pensiun, dana
perawatan dan penyembuhan penyakit.
Secara mikro peranan asuransi :
- Bagi
perseorangna an (sebagai proteksi, tabungan, agunan , warisan)
- Dunia
usaha / bisnis (asuransi orang penting, kelangsungan usaha, kesejahteraan
karyawan)
Polis Asuransi Jiwa
Adalah perjanjian berupa kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan
orang yang ikut asuransi (pemegang polis, pihak yang dijamin) yang memuat
persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dalam kontrak asuransi konvensional/modern perusahaan asuransi jiwa menjadi
penanggung atau penjamin risiko (risk transfer). Dalam kontrak asuransi syariah
para peserta saling berbagi risiko (risk sharing), perusahaan sebagai
pengelola.
Pihak Yang terkait dalam Pertanggungan Asuransi
- Pemegang
Polis : ornag yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dalam bentuk
polis asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi jiwa. Pemegang polis wajib
membayar sejumlah uang dengan nilai yang telah ditentukan (premi).
- Tertanggung
: orang yang jiwanya dipertanggungkan. Pemegang Polis dan tertanggung ,
bisa orang yang sama atau berbeda.
- Penanggung
: perusahaan asuransi jiwa.
Konsep Berbagi Risiko
Fungsi asuransi adalah memberikan perlindungan terhadapa kemungkinan adanya
kerugian yang diderita oleh beberapa peserta karena menghadapi keadaan kritis,
seperti kematian, sakit, atau cacat. Kerugian tersebut dibayarkan dari
kontribusi premi yang dibayarkan oleh peserta lainnya. Dengan demikian asuransi
adlah suatu konsep berbagi risiko, karena tidak semua orang dalam satu kelompok
tersebut mengalami hal tersebut.
Tidak semua orang, bahkan dalam kelompok orang sehat memiliki tingkat
risiko yang sama. Risiko
berbeda tergantung usia ( makin lanjut semakin besar risiko), kesehatan, jenis
pekerjaan dan lain-lain.
Hukum Bilangan Besar
Perusahaan asuransi menerapkan hukum bilangan besar berarti semakin bayak
orang yang diasuransikan atau meningkat,
maka risiko dan ketidakpastian bagi perusahaan asuransi makin kecil. Semakin
besar jumlah orang masuk asuransi jiwa, kemungkinan kerugian perushaan semakin
dapat diperkiriakan.
Sebagai contoh, untuk mengasuransikan satu orang atas kemungkinan meninggal
dengan nilai Rp. 50 juta selama satu tahun merupakan risiko yang besar bagi
perusahaan, namun bila jumlah orang yang diasuransikan meningkat maka tingkat
ketidakpastian kerugian menurun dan angka rata-rata tingkat fluktuasi kematian
relatif kecil. Perusahaan dapat mengantisipasi klaim asuransi di kemudian hari
dengan lebih akurat.
Tingkat Mortalita
Adalah suatu tingkat dimana sejumlah orang yang jiwanya diasuransikan
diperkirakan meninggal dunia. Karena perusahaan asuransi jiwa harus dapat
memperkirakan dengan tepat jumlah dan waktu klaim meninggal untuk memastikan
berapa besar uang yang diperlukan untuk membayar klaim tersebut.
Perusahaan perlu memperkirakan jumlah kematian yang akan terjadi setiap
tahunnya dari sekelompok orang dengan klasifikasi risiko yang sama. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan
sejumlah orang yang diasuransikan dan tingkat mortalita yang ditetapkan.
Tabel Mortalita
Merupakan suatu tabel statistik yang menunjukan antisipasi tingkat kematian
dalam suatu kelompok tertentu dari orang yang jiwanya diasuransikan pada usia
tertentu. Tabel statistik ini mewakili suatu catatan mortalita yang diobservasi
di masa lalu dan dibuat rata-rata sehingga menggambarkan probabilitas kematian
dan lamanya hidup di suatu tingkat usia.
Tabel mortalita ini merupakan acuan perusahaan asuransi dan merupakan hasil
akumulasi dan sharing informasi statistik
berbagai perusahaan asuransi.
Premi Asuransi Jiwa
Konsep asuransi jiwa didasarkan pada konsep berbagi risiko. Pembagian
risiko melibatkan pengakumulasian sejumlah dana yang dihasilkan dari pembayaran
premi oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi yang akan mengelola dana
asuransi jiwa yang kemudian akan digunakan membayar menfaat klaim asuransi.
Perusahaan asuransi menggunakan tabel mortalita sebagai elemen utama untuk
menghitung premi. Elemen lain dai prehitungan premi adlah biaya administrasi,
biaya distribusi, dan tingkat bunga yang
besarnya tergantung dari kebijakan perusahaan. Hampir seluruh perusahaan
asuransi menggunakan tabel mortalita Commision Standard Ordinary (CSO) tahun
1980 sebagai acuan.
Prinsip utama untuk mendapatkan tingkat premi :
- Membayar
klaim polis yang diterbitkan dari sekumpulan dana kontribusi premi
- Kontribusi
dana sesuai dengan tingkat risiko
- premi
dihitung dengan memperhatiakn sekelompok besar. Prinsip rata-rata dan
probabilitas hanya dapat berjalan jika kelompok cukup besar. Semakin besar
semakin mendekati perkiraan hasil
- pengalaman
masa lalu sebagi pedoman masa depat untuk memperkirakan klaim.
Karakteristik Polis Asuransi
Jiwa
Polis asuransi jiwa tradisional mempunyai dua karakteristik yang berbeda
ditinjau dari manajemen pemasaran, pengambilan keputusan pembelian serta
manajemen risikonya ( bagaimana perusahaan asuransi melakukan seleksi risiko) ,
yaitu :
- Polis
asuransi jiwa kumpulan
Jenis proteksi yang umum digunakan untuk polis
kumpulan adalah asuransi berjangka yang memberikan manfaat kematian yang dirancang
untuk dapat diperbaharui setiap tahun. Vairasi uang pertanggungan biasanya
bergantung pada besarnya penghasilan atau jabatan karyawan. Perusahaan
memberikan asuransi tersebut kepada karyawan dalam bentuk tunjungan, maka bukti
asuransi karyawan tidak diperlukan kembali, sehingga siapa saja bisa diterima
menjadi peserta asuransi kumpulan.
Asuransi jiwa kumpulan dapat berupa program
kontribusi ( karyawan membayar sebagian premi) atau progran non kontribusi
(perusahaan membayar semua premi). Kelemahan asuransi jiwa kumpulan adalah
§ karyawan tidak
memiliki kontrol terhadap proteksi yang dimilikinya.
§ Perusahaan menentukan
jumlah proteksi yang tersedia dan dapat dirubah sesuai keinginan pemilik
bisnis.
§ Perusahaan dapat
memberhentikan proteksi tanpa melihat apakah karyawan tersebut dapat merubah
kepemilikan asuransinya menjadi polis individu.
Ketentuan polis asuransi
jiwa kumpulan yang umum dipakai :
§ Skedul Manfaat
(penetapan besarnya manfaat, mungkin sama atau bervariasi tergantung penghasilan
dan jabatan karyawan)
§ Penetapan ahli waris
(setiap karyawan berhak menetapkan sendiri ahli warisnya masing-masing, kecuali
polis asuransi jiwa debitur)
§ Hak konversi :
karyawan yang berhenti dari program asuransi kumpulan diperbolehkan untuk mengkonversi
program tersebut ke pollis asuransi perorangan tanpa menunjukkan bukti
kelayakan asuransi
§ Kesalahan usia :
premi akan disesuaikan dengan usia sebenarnya.
§ Opsi pembayaran
manfaat meninggal (biasanya dibayar sekaligus, tetapi ahli waris juga berhak memilih
opsi cara pembayaran manfaat yang berbeda dengan memenuhi ketentuan
persyaratan)
Jenis program asuransi jiwa
kumpulan :
§ Asuransi berjangka
yang dapat diperpanjang setiap tahun
§ Asuransi kematian dan
cacat akibat kecelakaan yang dijual secara terpisah atau tambahan program lain.
§ Asuransi jiwa
kreditur kumpulan ayng diterbitkan pihak kerditur misalnya bank untuk
mengasuransikan jiwa debiturnya saat ini sampai masa mendatang.
§ Program pensiun
§ Asuransi kesehatan
untuk karyawan
- Polis
Asuransi jiwa individu
Polis asuransi jiwa individu ditujukan untuk
individu dan biasanya ditawarkan oleh agen asuransi dan staff bancassurance (
staff erusahaan asuransi atau bang yang menjual polis asuransi di cabang bank)
melalui proses underwriting secara cermat dan detail. Biasanya premi lebih
tinggi dibandingkan premi asuransi kumpulan.
Polis dapat dikategorikan sebagai asuransi jiwa
permanen (baik tradisional maupun non tradisional yang dirancang seumur hidup)
dan berjangka yang dirancang paling sedikit satu tahun atau beberapa tahun yang
funsinya sama untuk proteksi jangka pendek atau sementara.
Jenis polis yang dijual biasanya :
§
Asuransi tradisional (term,
whole life, atau endowment)
§ Asuransi non
tradisional (unit linked)
UNDERWRITING
Adalah suatu proses administrasi yang pentingdimana perusahaan asuransi
jiwa memutuskan untuk menerima, menunda atau menolak pengajuan asuransi. Secara
singkat underwriting adalah proses seleksi dan klasifikasi risiko. Orang yang
melakukan proses ini disebut underwriter.
Tujuan underwriting :
1) Prinsip kontribusi
seimbang
Menyatakan bahwa setiap tertanggung harus
memberikan kontribusi ke dalam dana asuransi sesuai dengan proporsi risiko ayng
dimilikinya. Perusahaan asuransi dapat memperkirakan kemungkinan kerugian
sehubungan dengan risiko yang dimiliki tertanggung dan mengenakan premi sesuai
risiko itu. Hal ini diperlukan melalui seleksi dan klasifikasi risiko. Tujuan
utama underwriting adalah memastikan perusahaan telah memperkirakan setiap
kemungkinan kerugian dari setiap tertanggung serta dapat mengenakan premi yang
sesuai dengan risiko itu.
2) Prinsip anti seleksi
Asuransi jiwa adalah sukarela, setiap orang
memiliki pilihan untuk membeli atau tidak. Dengan demikian berdampak pada uang
pertanggungan dan jenis polis. Underwriting dapat melindungi dari Anti seleksi
/ seleksi berlawanan terhadap seleksi asuransi jiwa yang direncanakan oleh
calon pemegang polis. Contoh membayar premi rendah dengan mempermainkan faktor
risiko yang mungkin dilakukan seseorang untuk memutuskan prinsip dasar asuransi
yang sesuai dengan dirinya.
Tujuan Umum Underwriting
- Memastikan standar panjang usia hidup
tertanggung sesuai dengan tabel mortalitas yang digunakan.
- Menjaga keseimbangan diantara pemegang polis
dalah hal tingkat premi harus sesuai dengan tingkat risiklo
- Menghindari antiseleksi
Proses Seleksi Risiko
Merupakan proses dimana perusahaan asuransi jiwa
mengevaluasi pengajuan asuransi jiwa individu untuk menentukan tingkat risiko
calon pemegang polis yang dapat diterima oleh perusahaan. Proses seleksi harus
mengidentifikasikan faktor yang berdampak pada mortalita.
Faktor tersebut adalah
1. Faktor fisik
Adalah
secara fisik terlihat. Dengan laporan, informasi dan investigasi yang
cermat factor ini dapat dievaluasi dengan tepat. Contohnya : usia, klasifikasi
pekerjaan, hobi, olah raga dan jenis kelamin, kebiasaan merokok, kesehatan,
riwayat kesehatan keluarga, tempat tinggal&traveling.
Faktor 2tersebut umumnya berdampak pada
kelangsungan hidup tertanggung. Risiko tersebut dikompensasikan dengan
mengenakan premi yang lebih tinggi atau memberikan batasan sesuai dengan
kondisiseperti itu.
2. Risiko Moral
Kebalikan
dari risiko fisik, risiko moral berhubungan dengan maksud dibalik membeli
polis. Risiko moral dapat berlangsung terlihat atau sebaliknya. Contoh risiko
moral L mengambil keuntungan yang tidak sah dari manfaat polis asuransi. Risiko
moral sulit untuk diindentifikasi. Beberapa indikator dari risiko moral
tersebut seperti kelebihan asuransi, menolak pemeriksaan kesehatan, mengambil
asuransi pada usia lanjut danlain2.
Risiko moral umumnya tidak dapat dikategorikan
dalam suatu tingkatan. Risiko ini hanya dapat diidentifikasikan sebagai ada
atau tidak ada. Kompensasinya tambahan premi atau batasan.
Medikal dan Non Medikal
Pengajuan asuransi umumnya dilakukan dengan dasar
medikal atau non medikal. Jenis pengajuan asuransi tergantu pada jenis, jumlah asuransi yang diminta dan
usia dari calon pemegang polis.
1.
Pengajuan asuransi
dengan medikal
Jika
perusahaan asuransi menerima pengajuan medikal, calon pemegang polis harus
melalui pemeriksaan kesehatan yang umumnya dilakukan oleh dokter yang ditunjuk
perusahaan asuransi.Dokter melengkapi bagian formulir pengajuan yang
menerangkan kondisi kesehatan calon pemegang polis. Dokter juga menanyakan
riwayat kesehatannya dan menuliskan
informasiini di formulir pengajuan.
Biasanya seperti pemeriksaan fisik,meliputi tes
darah, analisa air seni,X-ray dantes lainnya. Underwriter akan memutuskan
kelayakan asuransi calon pemegang polis berdasarkan informas ini. Faktor yang
paling penting dlam menentukan seberapa jauh pemeriksaanfisik calon pemegang
polis adlah berapa besar jumlah asuransi yang diajukan. Uang pertanggungan
besar memerlukan dokter yang seniar dan kadang lebih dari satu.
2.Pengajuan Non Medikal
Pengajuan asuransi dengan non medikal tidak memerlukan pemeriksaan
kesehatan calon pemegang polisdan gantinya dengan menggunakanformulir pengajuan
non medikal,yang berisi sejumlah pertanyaanyang harus menjawabkondisi kesehatan masa lalu dan saat ini. Formulir
ini digunakan untuk mengevaluasi risikodan memutuskan menerima atau menolak
pengajuantersebut.
Asuransi non medikal bukan berartipenerimaan tidak melalui seleksi. Non
medikal berarti bahwasekian banyak faktor yang diperhitungkan untuk menilai
risiko hanya satu risiko. Pengajuan asuransi diartikan tanpa pemeriksaan
kesehatan. Perusahaan asuransi berhak untuk meminta nasabah mengadakan
pemeriksaan kesehatanjika finfromasi yang tertera pada formulir pengajuan
memiliki masalah kesehatan yang serius.
Kebanyakan perusahaan asuransi akan menerima pengajuan non medikal ,
mengingat biaya untuk medikal yang cukup rumit dan mahal. Batas non medikal tergantung pada
faktor uang pertanggungan, usia calon pemegang polis dan jenis asuransi yang
diambil.
Kelemahan pengajuan non medikal adalah kemungkinan ada hal yang tidak
diungkapkan oleh pemegang polis yang menyebabkan perusahaan asuransi
mengasuransikan pemegang polis dengan tingkat standar. Keuntungannya adalah
menghemat biaya,waktu dan mudah dilakukan.
DASARSELEKSI
Perusahaan asuransi harus membuat keputusan underwriter dari setiap
pengajuan asuransi jiwa yang diterimanya.Keputusan itu didasarkan pada
informasi dari calon pemegang polis dan tertanggung (jika berbeda). Sumber
informasi yang umum disediakan oleh perusahaan asuransi adalah :
1.Formulir Pengajuan
Formulir pengajuan adlah
permintaan tertulis dari calon pemegang polis kepada agen untuk
mendapatkanpolis asuransi. Formulir ini juga dasar dari perjanjian antara
pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Setiap orang yang mengajukan asuransi jiwa harus mengisi formulir
pengajuan. Formulir ini ditandatangani oleh CPP dan disaksilkan oleh orang yang
bisa dipercaya. Beberapa perusahaan asuransi mengharuskan agen mereka
menyaksikan penandatanganan tersebut. Karena asuransi jiwa merupakan suatu
perjanjian dengan niat tulus (outmost goof faith), CPP diharapkan menjawab
semua pertanyaan dengan lengkap dan jujur.
CPP harus mengungkapkan data,bila sengaja menyembunyikan fakta dapat menyebabkan
klaim ditolak. Kebanyakan formulir tersebut memerlukan data sebagai berikut :
1. Riwayat orang yang
masuk asuransi termasuk usia, jenis kelamin, pekerjaan, alamat. Kebanyakan
orang mengajukan atas nama diri sendiri. Jika untuk orang lain, contohnya anak,
maka riwayat keduanya harus dicantumkan.
2. Jenis & jumlah
asuransi ayng diajukan, termasuk manfaatkhusu yang diajukan seperti
asuransi kesehatan, manfaat meninggal karena kecelakaan.
3. Riwayat polis
asuransi lainnya, termasuk informasi jika CPP pernah ditolak,
mengundurkan diri atau diterima dengan tingkap premi khusus oleh
perusahaan
asuransi lain.
asuransi lain.
4. Pernyataan bahwa
semua jawaban yang diberikan dalam formulir pengajuan benar
dan
disetujui bahwa informasi itu merupakan dasar dari perjanjian asuransi.
Formulir
pengajuan tersebut berisi pernyataan yang memberikan wewenang bagi
perusahaan
asuransi untuk mencari bebagai informasi dari dokter praktek umum yang
memeriksa
CPP.
2. Laporan Pemeriksaan Kesehatan
Jika jumlah uang pertanggungan melampui batas jumlah tertentu atau
melampaui usia batas tertentu, maka disyaratkan untuk pemeriksaan kesehatan
yang menyeluruh. Atau jika informasi di dalam formulir pengajuan menindikasikan
perlu adanya klarifikasi lebih lanjut mengenai kondisi risiko.
Laporan ini memberikan informasi kesehatan saat ini dan keadaan yang sudah
ada dan masa lalu. Informasi dalam Laporan pemeriksa kesehatan :
- Riwayat
pemeriksaan tertanggung
- Keadaan
fisik dan ukuran fisiknya
- Kondisi
fisik, denyut nadi, tekanan darah, analisa air seni
- Kondisi
berbagai organ dan sistemtubuh
- Rekomendasi
dari pemeriksaan kesehatan
3. Laporan Pemeriksaan Dokter
Laporan ini dirancang utnuk merinci informasi yang relevan dari hasil
pemeriksaan dokter dan pengetahuan dokter mengenai kesehatan tertanggung.
Diperlukan jika uang pertanggungan besar atau informasi dalam formulir
mengindikasikan risiko.
4. Laporan tes kesehatan khusus
Tes khusu biasanya diperlukansebagai tes rutin untuk tingkat usia atau Up
tertentu. Tes ini kadang diperlukan utnuk mengklarifikasikan
penemuanpemeriksaan kesehatan atau satatus kondisi yang sudah ada sebelumnya.
- ECG
(Elektrodiagram) : Tes ini melacak ritme jantung dan underwriter
diharapkan untuk mengenali ketidaknormalan yang terlihat.
- X-ray
Dada (CXR) : jika terdapat riwayat penyakit pernafasan yang kronis
- Analisa
air seni mikro (MU) : merupakan anilisa zat ari seni dandipergunakan untuk
mengetahui adanya ketidaknormalan air seni
- Analisa
profil darah : tes untuk komposisi darah,fungsi hati, ginjal dan
konsentrasi kelenjar lipid
- Tes
ketahanan tubuh terhadap HIV : menjadi syarat untuk jenis pekerjaan
tertentu atau dengan UP yang besar dan usia lanjut.
4.Laporan Penjual Asuransi
Agen dan pimpinan keagenan diharapkan untuk dapat memberikan laporan
tentang CPP terutama informasi sumber keuangan untuk mendeteksi keberadaan
risiko moral. Laporan ini memiliki nilaikhusus dalam hala menentukan risiko
moral dari individu yagn bersangkutan.
5. Jenis Kuisoner
Adalah informasi tambahan kesehatan, seperti :
v Kuisoner kesehatan :
-
Formulir diisi oleh dokter (biasanya dokter umum)
mencakup kondisi seperti tekanan darah tinggi, asma.Kuisioner ini dirancang
untuk memberikan underwriter data rinci dari keadaan kesehatan yang sudah ada
-
Formulir diisioleh tertanggung , seperti kuisioner
kencing manis, gangguan lambung. Formulir ini membantu menilai apakah kondisi
CPP terkontrol dengan baik, khususnya kondisi yang memerlukan perawatan
kesehatan ketat
v Kuisoner pekerjaan
dan hobi
Umumnya diisi oleh CPP dan diperlukan untuk mendapatkan informasi
lebih mendatail tentang aktivitas yang dinyatakan dalam formulir pengajuan,
atau karena ketidakpastian risiko kondisi pekerjaan dan hobi. Contoh :
kuisioner militer, menyelam, wiraswasta, penerbangan. Membantu underwriter untuk
memastikan risiko orang tersebut.
v Kuisioner Keuangan :
Diperlukan jika UP besar, dirancang untuk
mendapatkan informasi berbagai aspek keuangan. Kegunaan untuk menentukan tujuan
pengajuan UP besar dan pembelian asuransi. Biasanya kuisioner ini diisi oleh
CPP dan penasehat profesional seperti pengacara dan akuntan disertakan dokumen
rekening seperti pajak dan rekening pribadi atau perusahaan.
v Kuisioner Gaya hidup
Gaya hidup merupaka aspek pribadi dan sensitif,
sulit menentukan ketepatan informasi gaya hidup, contohnya kebiasaan minuman
beralkohol, merokok, obat terlarang, kegemukan, berganti pasangan dan
lain-lain. Hal ini penting untuk proses underwriting, karena CPP yang tidak
sehat tapi merawat diri, risiko akan menurun dibandingkan orang sehat tidak peduli
dengan gaya hidup
Kuisioner gaya hidup harus dilakukan hati-hati
karena menyangkut aspek sosial terselubung dan sulit untuk dideteksi.
UNDERWRITING FINANSIAL
Merupakan suatu aspek yang paling kontroversial bagi penilaian risiko
karena kurangnya definis yang pas tentang pedoman keuangan dan keengganan
marketing untuk mendapatkan bukti keuangan yang dianggap sebagai informasi yang
sensitif.
Tujuannya adlah memastikan bahwa jumlah UP yang besar disesuaikan dengan
kebutuhan CPP,kemampuan membayar premi dan menghindari risiko penipuan klaim.
Yang harus dipastikan oleh underwriter dalam pengajuan:
·
Alasan yang cukupkuat untuk membeli asuransi
·
Keterikatan asuransi antara CPP & CTT
·
Jumlah UP sesuai kebutuhan
·
Jangka waktu sesuai kebutuhan
·
Mampun membayar premi yad
PROSES KLASIFIKASI RISIKO
Klasifikasi risiko adalah proses penentuan calon pemegang polis asuransi ke dalam kelompok yang sesuai dan
penentuan premi disesuaikan dengan tingkat risiko yang dimiliki individu
tersebut, misalnya memutuskan kondisi dan syarat serta premi yang harus
dikenakan ke calon pemegang polis asuransi berdasarkan informasi yang diberikan
di formulir pengajuan asuransi dan laporan kesehatan.
Umumnya underwriter mengklasifikasikan calon pemegang polis asuransi jiwa
menjadi tiga kelompok,yaitu :
- Risiko
standar à kelompok ini memiliki
tingkatrata-rata dalam hal memberikan kerugian dan tingkat premi yang
dikenakan disebut tingkat premi estándar dan tingkat premi dihitung
berdasarkan tabel premi perusahaan asuransi.
- Risiko
substandar à kelompok inimemilikirisiko lebih
tinggi dari rata-rata dalam hal memberikan kerugiandan tingkat premi yang
dikenakan lebih tinggi dari tingkat premi estándar.
- Ditolak à kemungkinan memberikan kerugian sangat
besar, perusahaan asuransi akan menolak memberikan proteksi.
Tujuan utama mengenakan tingkat premi berbeda adalah untuk memastikan bahwa
tingkat premi yang dikenakan sesuai dengan tingkat risiko yang tertulis.
Keputusan Underwriting
- Diterima
dengan tingkat biasa à polis diterima dan pertanggungan dimulai
- Diterima
dengan tingkat biasa tetapi dengan merubah program, kondisi atau keduanya à polis diterima tetapi dengan merubah kondisi
atau program asuransinya
- Diterima
dengan batasan tambahan àpolis diterima dengan pengecualian, contohnya
pengecualiaan terhadap hobi atau pekerjaan tertentu dengan risiko tinggi
atau pengecualiaan terhadap penyakit yang sudah diderita sebelumnya.
- Diterima
dengan ekstra premi à Untuk penerimaan premi asuransi jiwa
substandar,ekstra premi diterapakan untuk menkompensasi kemungkinan adanya
klaim lebih awal. Ekstra premi bervariasi sesuai dengan produk,masa
asuransi.
Ekstra premi dapat dihitung dengan metode :
- Tambahan
biaya à tambahan premi
- Tambahan
tahun pada usia à tertanggung dianggap lebih tua dari
usia sebenarnya dan dikenakan dengan premi pada usia tersebut.
- Ekstra
premi majemuk à ekstra premi dihitung dengan
mengenakan ekstra mortalita dua kali lipat dari tingkat premi dasar.
- Ekstra
premi karena jenis pekerjaan à dikenakan pada beberapa jenis
pekerjaan tertentu yang berbahaya atau mungkin ditolak.
- Ekstra
premi karena olahraga atau hobi berisiko à ada beberapa jenis olahraga dan hobi
tertentu yang berisiko
- Ekstra
premikarena penduduk luar negeri à tingkat mortalita kebanyakan negara
sedang berkembang lebih tinggi dari negara maju.
- Menunda
kasus à menunda menerima pengajuan polis
untuk beberapa waktu tertentu,misalnya 6 bulan.
- Menolak
pengajuan
Mulai Berlakunya Proteksi
Proteksi mulai berlaku setelah premi pertama dibayar dan diterima oleh
perusahaan asuransi.
KONSEP DAN
PERANAN ASURANSI DALAM KEHIDUPAN
Perencanaan Keuangan pribadi umumnya melakukan pendekatan individual yaitu
siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai dengan meninggal dunia.
Siklus kehidupan manusia
Adalah perjalanan hidup manusia dimulai lahir sampai dengan meninggal
dunia. Secara normal dimulai
dari kelahiran, masa anak-anak, masa dewasa lajang, masa pernikahan, masa orang
tua, masa pensiun kemudian meninggal.
Dalam menjalani siklus tersebut suatu yang pasti kelahiran dan kematian. Ketidakpastiannya
adalah kapan dan bagaimana. Hal tersebut merupakan risiko ketidakpastian bagi
setiap individu kapan ( meninggal dini atau hidup terlalu lama)
Ketidakpastian bagaimana meninggalnya adalah risiko proses meninggal ayng
dihadapi apakah langsung, mengalami cacat atau menderita penyakit kritis.
Tujuan Keuangan Pribadi
Setiap siklus kehidupan memerlukan dana, contoh masa anak-anak (orang tua
butuh dana untuk membiayai sekolah, transportasi, akomodasi dll). Dlm
perencanaan keuangan pribadi kebutuhan uang untuk membiayai setiap masa disebut
tujuan keuangan pribadi. Dengan sifat jangka pendek, menengah dan panjang atau
kombinasinya.
Tujuan keuangan pribadi bersifat unik, dan tidak sama bagi setiap orang
tergantung dari life style dan kemampuan finansial.
Proses mencapai tujuan keuangan menurutu CFP Board Amerika :
- Perencanaan
Investasi
Tujuan akumulasi kekayaan pribadi, pengalokasian
dana ke instrumen investasi, seperti tabungan, reksadana, polis, saham,
properti
- Perencanaan
risiko (asuransi)
Tujuan mendapatkan nilai ekonomi hidup yang
menjadi dasar kebutuhan asuransi. Biasanya berbentuk penanggulangan atau
penggantian pendapatan bagi keluarga karena risiko meninggal dini, cacat atau
penyakit kritis.
- Perencanaan
pajak pribadi
Tujuan efisiensi kewajiban membayar pajak sesuai
aturan yang berlaku.
- Perencanaan
Hari Tua
Tujauan
analisa kebutuhan dana hari tua.
- Perencanaan
warisan
Adalah proses mengumpulkan dan membagikan kekayaan
secara efisien dan efektif setelah orang tersebut meninggal sesuai dengan keinginannya.
Berkembang pesat di negara maju, maka profesi baru Financial Planner /
Personal Financial Advisor (bank offier, agen asuransi atau independent tugas
membantu klient untuk perencanaan keuangan secara terstruktur dan tepat)
Peranan Asuransi Jiwa
Dalam perencanaan keuangan bukan hanya sebagai ansipasi risiko tapi juga
merupakan komponen tabungan untuk pemenuhan kebutuhan jangka menengah dan
panjang.
Risiko dalam kehidupan (meninggal dini, kecelakaan, sakit, usia tua)
1. Sebagai Ansipasi Resiko akan hilang pendapatan
. Living Benefit sebagai antisipasi resiko akan hilangnya pendapatan
sebelum meninggal dunia :
- Menderita
sakit berkepanjangan (Polis asuransi jiwa ayng memberikan penggantian
biaya medis berkaitan dengan penyakit kritis)
- Kehilangan
fungsi tubuh (Polis asuransi jiwa yang memberikan penggantian sebagian
atau keseluruhan kerugian akibat hilangnya fungsi tubuh, seperti hilang
fungsi pendengaran, penglihatan, atau putus anggota tubuh yang menyebabkan
seseorang tidak dapat mencari nafkah)
- Dirawat
di rumah sakit akibat kecelakaan (Proteksi asuransi jiwa berupa
penggantian sebagian atau keseluruhan biaya rumah sakit)
2. Death Benefit sebagai
antisifasi resiko kehilangan finansial setelah meninggal dunia.
- Tagihan Langsung ( tagihan dan hutang pribadi
seperti tagihan rumah sakit, penguburan, pajak kredi yang akan menjadi
hutang/beban keluarga. Uang
klaim dari asuransi dapat membantu membayar klaim)
- Pendapatan
tetap untuk biaya hidup ( Jika pencari nafkah meninggal, pengeluaran rumah
tangga seperti pangan, sandang tetap harus dibayar. Asuransi dapat
menyediakan dana untuk keluarga sampai mendapatkan sumber dana lain)
- Dana
Pendidikan ( Dapat memastikan dana pendidikan anak walau orang tua sudah
meninggal dunia)
3. Dana hari Tua (ketidakpastian kapan seseorang meninggal dunia
menyebabkan hidup terlalu lama dan adanya keterbatasan dalam mencari nafkah).
Komponen tabungan dan investasi dalam polis asuransi menjadi alternatif untuk
dana hari tua. Baik asuransi dwiguna, unit linked, anuitas atau whole life.
Konsep Konvensional dan Syariah
Asuransi jiwa syariah dan konvensional mempunyai tujuan yang sama, yaitu
pengelolaan risiko atau penanggulangan risiko, yang membedakan hanya cara
pengelolaannya.
Pengelolaan risiko asuransi jiwa konvensional berupa transfer risiko dari
peserta kepada perusahaan asuransijiwa, sedangkan asuransi jiwa syariah
menganut azas tolong menolong yaitu membagi risiko diantara peserta asuransi
jiwa.
Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, perbedaan yang lain adalah cara
pengelolaan unsur tabungan produk asuransi jiwa. Pengelolaan tabungan asuransi
jiwa konvensional menganut investasi ribawi, sedangkan syariah menganut
investasi syariah.
KONSEP ASURANSI SYARIAH
1.Ekonomi dalam perspektif Islam
Islam adalah agama yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti
merangkum seluruh aspek kehidupan, biak ritual (ibadah) maupun sosial
(muamalah). Universal artinya dapat diterapkan dalam setiap waktu termasuk
dalam muamalah yang tidak membedakan muslim dan non muslim.
Islam mengatur akidah, syariah dan akhlak. Dalam hubungan dengan syariah
termasuk didalamnya muamalah tentang hukum dan ekonomi. Untuk bidang ekonomi
termasuk leasing, banking dan asuransi.
2. Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung
(mu’ammin) dan tertanggung (mu’amman lahu/ musta’min). At-ta’min diambil dari
amana (memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, bebas dari rasa takut)
Dalam pengertian muamalah asuransi adlah saling memikul resiko diantara
sesama orang, sehingga satu sama lain menjadi penanggung atau risiko yang
lainnya.
Menurut Ahli Fikih Modern
Asuransi ada 2 bagian, yaitu :
-
Asuransi tolong menolong adalah kesepakatan jumlah
orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang
diantara mereka mendapatkan kemudaratan.
-
Asuransi dengan pembagian tetap adalah akad yang
mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri
dari beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta mendapat kecelakaan,
ia diberi ganti rugi.
Pendapat lain :
Asuransi adlah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia
dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya beragam yang akan terjadi dalam
hidupnya atau dalam aktivitas ekonomi. Jadi asuransi bertujuan untuk menutupi kerugian dari peristiwa atau
musibah. Penggantian tersebut berasaal dari premi.
Dalam Ensiklopedia Hukum
Islam
Diguankan istilah at-takaful al-ijtima’i atau solidaritas ayng diartikan
sebagai sikap anggota masyarakat Islam yang saling memikirkan, memperhatikan,
dan membantu mengatasi kesulitan.
Menurut Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001
Asuransi adlah usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi
dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi ridiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
3. Falsafah Dasar Asuransi
Syariah
Konsep asuransi syariah
berasaskan konsep takaful (saling menanggung)yang merupakan perpaduan rasa
tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Oleh karena itu harus ada
persetujuan diantara para peserta untuk memberikan sumbangan keuangan sebagai
derma (tabarru”) karena Alalh semata dengan niat membantu sesame peserta yang
tertimpa nusibah seperti kematian, bencana dan sebagainya.
Prinsip Asuransi syariah adlah sebagai berikut :
- Saling bertanggung jawab
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari dan Muslim, diantaranya
-
Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan
orang-orang yang beriman antara yang satu dengan yang lainnya seperti satu
tubuh, apabila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuh
lainnya ikut merasakan.
-
Seseorang belum dikatakan beriman sebelum ia
mencintai saudaranya seperti mencintai diri sendiri.
- Saling
Bekerja sama untuk bantu membantu
-
Al- Qur’an : Al Maidah (5:2 ) dan Al Baqarah
(2:177)
-
Hadist Nabi, diantaranya :
Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia
menolong sesamanya.
Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya,
Allah akan memenuhi kebutuhannya.
- Saling
Melindungi dari segala kesusahan
-
Al- Qur’an : Quraisy (106:4),
Al-baqarah (2:126)
-
Hadist Nabi, diantaranya :
Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah
barang siapa yang memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan
jiwa raga manusia.
Demi diriku yang dalam kekuasaan Alloh bahwasanya
tiada seorang pun yang masuk surga sebelum mereka member perlindungan kepada
tetangganya yang berada dalam kesempitan.
Pada prinsipnya manusia ditugaskan hanya mengatur bagaimana cara mengelola
kehidupan agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat (Al-Baqarah :201)
salah satu caranya dengan menyiapkan proteksi untuk kepentingan masa datang
agar segala sesuatu musibah dapat diminimalisir kerugiannya. Dan sesuai dengan
surat Yusuf (12: 46-49)
4.Landasan Hukum Asuransi Syariah
-
Al- Qur’an
·
Perintah Alloh untuk mempersiapkan masa depan : QS
Al- Hasyr (59:18) dan QS Yusuf (12 : 47 – 49)
·
Perintah Alloh untuk saling menolong dan bekerja
sama : QS Al-Maidah (5:2) dan Al Baqarah (2:185)
·
Untuk saling melindungi dalam keadaan susah : QS
Al-Quraisy (106:4) dan QS Al-Baqarah (2:126)
·
Untuk tawakal dan optimis berusaha : QS
Al-Taghaabun (64:11) dan QS Lukman (3:34)
·
Penghargaan Alloh terhadap perbuatan mulia yang
dilakukan manusia QS Al-Baqarah (2:261)
-
Sunnah Nabi SAW
·
Hadist tentang aqilah yang diriwayatkan oleh
Bukhari
·
Hadist tentang anjuran menghilangkan kesulitan
seseorang yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
·
Hadist tentang anjuran meninggalkan ahli waris
dalam keadaan kaya diriwayatkan oleh HR Bukhari (Nabi Muhammad memperhatikan
kehidupan yang akan datang, pada pelaksanaan asuransi mempraktikan nilai yang
terkandung dalam hadist tersebut dengan cara mewajibkan anggotanya untuk
membayar iuran/premi yang digunakan sebagai tabungan dan dapat dikembalikan
kepada ahli waris pada saat terjadi musibah meninggal dunia atau kecelakaan).
·
Hadist tentang mengurus anak yatim diriwayatkan
oleh FR Bukhari
·
Hadist tentang menghindari risiko diriwayatkan
oleh HR. At-Turmudzi (Nabi Muhammad SAW berikan tuntunan untuk untuk waspada terhadap musibah dan tawakaldan
menimalisir risiko. Dalam praktiknya asuransi adalah bisnis yang bertumpu pada
bagaimana mengelola risiko dan meminimalisasi pada tingkat risiko rendah)
·
Hadist tentang Piagam Madinah yang mengharuskan
suku Quraisy dan Yatsrib dan juga diikuti oleh suku Bani Auf, Bani Harits dan
lain-lain untuk membayar uang darah , saling melindungi dan hidup bersama dalam
suasana kerjasama yang saling tolong menolong.
-
Ijtihad
·
Fatwa Sahabat
Praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran
hukuman pernah dilakukan oleh Khalifah Umar dengan mengeluarkan perintah untuk
menyiapkan daftar secara profesional per wilayah dan orang-orang yang terdaftar dalam diwan yang
berhak menerima bantuan dan diwajibkan untuk saling menanggung beban.
·
Ijma
Adanya ijma atau kesepakatan diantara para sahabat
dalam hal aqilah pada nasa Khalifah Umar bin Khattab. Aqilah adalah iuran darah
yang dilakukan oleh keluarga pari pihak laki-laki (ashabah) dari si pembunuh.
Dalam hal ini kelompoklah yang harus menanggung pembayaran, karena si pembunuh
merupakan anggota kelompok tersebut.
·
Qiyas
Yaitu metode dengan jalan menyamakan hukum suatu
hal yang tidak terdapat di Al-Qur’an, sunnah atau hadist dengan hal lain dalm
al qur’an, sunnah /hadist karena persamaan illat (penyebab atau alasan). Dalam
kitab Fathul Bari disebutkan dengan datangnya Islam sistem aqilah bisa diterima
oleh Rasulullah SAW dan menjadi bagian hukum Islam. Kesiapan untuk membayar
kontribusi keuangan tersebut sama dengan pembayaran premi asuransi saat ini.
Jadi permasalahan asuransi syariah saat ini di-qiyas-kan dengan sistem aqilah
yang telah diterima oleh Rasululloh.
·
Istihsan
Adalah cara menentukan hukum dengan jalan
menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial.
Contohnya sistem aqilah dipandang baik, karena untuk menggantikan atau
menghindari balas dendam berdarah yang berkelanjutan.
5.Perbedaan Pendapat Ulama tentang
Asuransi
Asuransi yang dalam bahasa Arab disebut al-ta’min yaitu perjanjian antara
dua pihak untuk menanggung risiko dengan memperoleh imbalan berupa premi, yang
pada intinya merupakan pengalihan financial untuk mengantisipasi berbagai
bahaya yang mungkin terjadi.
Beberapa alasan asuransi diharamkan oleh para ulama :
- Mengandung
unsur prerjudian yang dilarang oleh agama,
- Mengandung
unsur riba
- Mengandung
unsur ketidakpastian
- Termasuk
jual beli/ tukar menukar mata uang tidak secara tunai
- Objek
bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang berarti mendahului
takdir Alloh swt
- Mengandung
unsur eksploitasi yang bersifat menekan
Argumentasi para ulama yang membolehkan auransi :
- Tidak
terdapat nash al – Quran atau hadist yang melarang asuransi
- Terdapat
kesepakatan dan kerelaanantara dua belah pihak
- Menguntungkan
dua belah pihak
- Mengandung
kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam
kegiatan pembangunan
- Termasuk
akad mudharabah antara pemegang polis dan perusahaan
- Termasuk
syirkah at-ta’awuniyah, usaha bersama yang didasarkan pada tolong
menolong.
Dilihat dari manfaat yang dihasilkan dari perjanjian asuransi, asuransi ada
3 macam :
- Asuransi bersifat bisnis, terdapat dua pihak yang
terpisah kepentingan, yaitu tertanggung dan penanggung. Penanggung
menghendaki premi yang dibayarkan, dan tertanggung menghendaki pembayaran
ganti rugi atas risiko yang dipertanggungkan dalam jangka waktu yang
disepakati.
- Asuransi bersifat kolektif, adanya perjanjian
bersama sejumlah orang dengan komitmen akan memberikan sejumlah uang
sebagai kompensasi kepada anggota yang tertimpa musibah
- Asuransi sosial, biasanya dilakukan oleh
pemerintah dengan tujuan memberikan manfaat untuk masa depan rakyatnya. Contoh asuransi dana pensiun,
kesehatan dan keselamatan kerja.
PRINSIP HUKUM
Syariat Islam mempunyai tujuan ganda, yaitu kepentingan spritual dan
kebaikan sosial. Kebijakan Islam mendorong kepatuhan dengan tawaran pahala.
Mendorong kepatuhan dengan pembebanan hukuman di dunia dan akhirat dan pahala
di kemudian hari. Selain itu ada dalam menjamin keadilan dalam transaksi dn
untuk menghindari pengayaan diri secara tidak benar dengan mengorbankan orang
lain, seperti larangan riba, larangan ketidakpastian, persamaan antara dua
pihak, cara yang adil dan seimbang.
TRANSAKSI ATAU KONTRAK
Ide dasar dari hukum islam berkaitan dengan transaksi yang bersifat etis. Kontrak/akad
adlah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak.
Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut Islam adalah :
a) Kelayakan secara
hukum orang yang mengadakannya, yaitu kemampuan untuk memperoleh hak dan
kewajiban dan kemampuan untuk menggunakan hak serta menunaikan kewajiban.
b) Kelayakan pokok
masalah, yaitu pokok masalah ada, dapat diserahkan, tertentu dan diketahui oleh
pihak-pihak yang mengadakan kontrakserta boleh secara hukum Islam. Contoh riba
dilarang dalam Islam maka tidak dapat menjadi pokok masalah sebuah kontrak
c) Persetujuan merupakan
inti sebuah kontrak. Persetujuan harus beas dari kesalahan, penggambaran yang
keliru, penipuan dan pemaksaan yang membuat kontrak dapat dibatalkan.
Kontrak asuransi tidak dapat sah menurut Islam jika tidak bebas dari :
a) Gharar
(ketidakpastian dalam kontrak asuransi, adanya unsur-unsur risiko, baik
kuantitas maupun kualitas. Transaksi harus jelas, dalam polis dicantumkan
jumlah premi yang harus dibayar, nilai klaim jika peserta meninggal. Jika polis
batal sebelum waktu yang disepakati, jumlah premi dan investasi yang
dikembalikan)
b) Maisir (spekulasi,
judi, untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi. Transaksi bebas dari
spekulasi/pertaruhan. Peserta dapat mengetahui sumber dana untuk klaim. Unsur
mudharabah mengatur bagi hasil akumulasi premi beserta keuntungan)
c) Riba ( praktek
pengayaan diri dengan cara tidak benar, riba adalah keuntungan moneter tanpa
nilai timbangan, yang tealah ditentukan untuk salah satu pihak yang mengadakan
kontrak. Transaksi harus bebas dari unsur bunga)
d) Haram (bebas dari
investasi dalam komoditi yang dilarang agama. Penempatan dana dalam surat
berharga yang tidak merepresentasikan real aset, sektor makanan/minuman haran
dan bisnis ribawi yang dilarang.
e) Bathil (bebas dari
perbuatan ilegal, kecurangan, penipuan)
Sistem Ekonomi Islam
Asuransi jiwa syariah menganut sistem ekonomi Islam, seperti al mudharabah
(bagi hasil keuntungan dan kerugian), yaitu akad kerjasama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama menyediakan modal dan pihak lain sebagai pengelola.
Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan dalam akad, sedang rugi ditanggung
oleh pemilik modal selama kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola).
KAIDAH POKOK ASURANSI JIWA
SYARIAH
a) Kontrak asuransi
terdiri dari akada al’mudharabah untuk tujuan komersil (tabungan) , akad
tabarru (hibah) untuk segi risiko yang dipertanggungkan sesuai yang telah
diamanahkan sebelumnya, yaitu untu saling menanggung. Perusahaan asuransi
sebagai pengelola / penerima amanah.
b) Peserta mengetahui komponen
dana baik unsur tabungan maupun unsur tabarrunya beserta akumulasi yang harus
dijelaskan perusahaan secara teratur. Peserta yang mengundurkan diri berhak
menerima dana beserta akumulasinya dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola
secara akurat, tepat waktu dan jelas asal muasalnya.
c) Portofolio investasi
terhindar dari transaksi riba, dan bidang-bidang yang dilarang dan haram
d) Keuntungan yang
diperoleh perusahaan sesuai dengan al mudharabah
e) Adanya DPS yang
terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi manajemen, produk,
keuangan dan investasi, sdm dan pemasaran agar sesuai dengan syariah.
Latar Belakang Asuransi Jiwa
Syariah
Asuransi jiwa syariah dilatarbelakangi oleh kebutuhan produk yang mengacu
pada pandangan sebagian ulama dan pakar ekonomi Islam bahwa kontrak asuransi
jiwa modern/ konvensional tidak sesuai dengan prinsip hukum (syariah) Islam
atau mengandung hal-hal yang diharamkan dalam hukum Islam.
Asuransi jiwa dapat membantu untuk melakukan perencanaan asuransi. Saling
membantu adalah tujuan utamanya. Semangat tolong menolong atas dasar prinsip
saling menanggung beban yang merupakan suatu kebajikan .
Regulasi Asuransi Syariah di Indonesia
Dalam menjalankan usahanya secara syariah, perusahaan asuransi dan
reasuransi syariah menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh DSN-MUI yaitu
Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi
yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan asuransi secara
syariah. Fatwa tersebut diperkuat oleh peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan asuransi syariah, yaitu :
a) Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 426 / KMK.06 / 2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan
perusahaan dan perusahaan reasuransi
b) Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 424 / KMK.06 / 2003 tentang Kesehatan keuangan Perusahaan
asuransi dan Perusahaan Reasuransi
c) Keputusan Direktur
Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep.4499 /LK/2000 tentang jenis, Penilaian dan
Pembatasan Investasi perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah.
Hal – Hal yang Dilarang dalam Asuransi Konvensional
a) Gharar
(Ketidakpastian)
Gharar pada asuransi konvensional menurut HM
Syafi’i Antonio adalah :
§ Bentuk akad yang
melandasi penutupan. (memakai akad tabaduli atau akad pertukaran, yaitu
pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Dalam syariah harus
jelas berapa yang dibayar dan berapa yang diterima. Keadaan ini menjadi gharar
/ tidak jelas, karena kita tahu UP yang akan diterima, tapi tidak tahu jumlah
seluruh premi)
§ Sumber dana untuk pembayaran
klaim dan keabsahan secara syar’i penerima klaim tersebut .
b) Maisir (Gambling)
§ Unsur maisir dalam
asuransi konvensional, disebabkan karena adanya unsur gharar (ketidakpastian
waktu akad, jumlah yang diambil/ jumlah yang diberikan). Apabila peserta
meninggal dunia sebelum akhir periode polis, dan telah membayar sejumlah premi,
maka ahli waris akan menerima UP yang direncanakan. Bagaimana cara memperoleh
uang tersebut, dari mana mana asal serta status uang tersebut secara syar’i
tidak jelas. Hal ini oleh
sebagian ulama dianggap sebagai al maisir (perjudian), karena semua harus
jelas.
§ Hal lain adalah
prosesnya, salah satu pihak ada yang untung dan yang lain dirugikan. Contoh
kasus pemegang polis dengan sebab tertentu ingin membatalkan polis, biasanya tidak
akan menerima kembali uang yang dibayarkan kecuali sebagian kecil saja.
c) Riba (bunga)
Secara teknis riba berarti pengambilan tambahan
dari harta pokok atau modal secara bathilatau pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan mu’amalah dalam praktik islam.
Transaksi harus bebas dari unsur bunga.
d) Haram
Transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam
komoditi yang dilarang Islam.
e) Bathil
Transaksi bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan
dan penipuan.
KONSEP DASAR ASURANSI
Memahami fondasi asuransi dan cara kerja membantu melakukan perencanaan
asuransi jiwa. Tujuan
utamanya adalah saling membantu, semangat tolong menolong atas dasar prinsip
saling menanggung beban.
Faedah Asuransi
- Memastikan
masa depan
Salah satu penyebab ketidakpastian masa depan
adalah berkurangnya / lenyap nilai ekonomi hidup seseorang. Untuk menimalisir
akibat tersebutm cara yang dapat dilakukan adalh menyimpan sebagian kecil
penghasilan secara teratur sebagai tabungan dan asuransi jiwa sebagi proteksi
untuk menggantikan ketidakpastian yang maksimum.
- Menanggulangi
risiko hidup dan kebutuhan
Asuransi jiwa dibutuhkan karena ada 2 risiko utama
:
- Meninggal
terlalu cepat
Kebutuhan pokok yang harus dipenuhi akibat
meninggal terlalu cepat :
-
Dana pemutih ( biaya penguburan, utang, biaya
perawatan di rumah sakit sebelum meninggal,. Pajak dan lain-lain)
-
Dana penyesuaian ( biaya hidup, pendidikan anak,
modal kerja dsb)
-
Pendapatan keluarga (penghasilan yang hilang untuk
pemenuhan kebutuhan keluarga akibat meninggal usia muda)
-
Biaya janda/duda ( biaya hidup, bekal pensiun)
-
Dana Pendidikan (untuk biaya anak )
-
Asuransi hipotik ( dana untuk menutupi kekuarangan
pembyaran kredit)
- Hidup
terlalu lama
Untuk biaya hidup berupa dana pensiun, dana
perawatan dan penyembuhan penyakit.
Secara mikro peranan asuransi :
- Bagi
perseorangna an (sebagai proteksi, tabungan, agunan , warisan)
- Dunia
usaha / bisnis (asuransi orang penting, kelangsungan usaha, kesejahteraan
karyawan)
Polis Asuransi Jiwa
Adalah perjanjian berupa kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan
orang yang ikut asuransi (pemegang polis, pihak yang dijamin) yang memuat
persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dalam kontrak asuransi konvensional/modern perusahaan asuransi jiwa menjadi
penanggung atau penjamin risiko (risk transfer). Dalam kontrak asuransi syariah
para peserta saling berbagi risiko (risk sharing), perusahaan sebagai
pengelola.
Pihak Yang terkait dalam Pertanggungan Asuransi
- Pemegang
Polis : ornag yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dalam bentuk
polis asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi jiwa. Pemegang polis wajib
membayar sejumlah uang dengan nilai yang telah ditentukan (premi).
- Tertanggung
: orang yang jiwanya dipertanggungkan. Pemegang Polis dan tertanggung ,
bisa orang yang sama atau berbeda.
- Penanggung
: perusahaan asuransi jiwa.
Konsep Berbagi Risiko
Fungsi asuransi adalah memberikan perlindungan terhadapa kemungkinan adanya
kerugian yang diderita oleh beberapa peserta karena menghadapi keadaan kritis,
seperti kematian, sakit, atau cacat. Kerugian tersebut dibayarkan dari
kontribusi premi yang dibayarkan oleh peserta lainnya. Dengan demikian asuransi
adlah suatu konsep berbagi risiko, karena tidak semua orang dalam satu kelompok
tersebut mengalami hal tersebut.
Tidak semua orang, bahkan dalam kelompok orang sehat memiliki tingkat
risiko yang sama. Risiko
berbeda tergantung usia ( makin lanjut semakin besar risiko), kesehatan, jenis
pekerjaan dan lain-lain.
Hukum Bilangan Besar
Perusahaan asuransi menerapkan hukum bilangan besar berarti semakin bayak
orang yang diasuransikan atau meningkat,
maka risiko dan ketidakpastian bagi perusahaan asuransi makin kecil. Semakin
besar jumlah orang masuk asuransi jiwa, kemungkinan kerugian perushaan semakin
dapat diperkiriakan.
Sebagai contoh, untuk mengasuransikan satu orang atas kemungkinan meninggal
dengan nilai Rp. 50 juta selama satu tahun merupakan risiko yang besar bagi
perusahaan, namun bila jumlah orang yang diasuransikan meningkat maka tingkat
ketidakpastian kerugian menurun dan angka rata-rata tingkat fluktuasi kematian
relatif kecil. Perusahaan dapat mengantisipasi klaim asuransi di kemudian hari
dengan lebih akurat.
Tingkat Mortalita
Adalah suatu tingkat dimana sejumlah orang yang jiwanya diasuransikan
diperkirakan meninggal dunia. Karena perusahaan asuransi jiwa harus dapat
memperkirakan dengan tepat jumlah dan waktu klaim meninggal untuk memastikan
berapa besar uang yang diperlukan untuk membayar klaim tersebut.
Perusahaan perlu memperkirakan jumlah kematian yang akan terjadi setiap
tahunnya dari sekelompok orang dengan klasifikasi risiko yang sama. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan
sejumlah orang yang diasuransikan dan tingkat mortalita yang ditetapkan.
Tabel Mortalita
Merupakan suatu tabel statistik yang menunjukan antisipasi tingkat kematian
dalam suatu kelompok tertentu dari orang yang jiwanya diasuransikan pada usia
tertentu. Tabel statistik ini mewakili suatu catatan mortalita yang diobservasi
di masa lalu dan dibuat rata-rata sehingga menggambarkan probabilitas kematian
dan lamanya hidup di suatu tingkat usia.
Tabel mortalita ini merupakan acuan perusahaan asuransi dan merupakan hasil
akumulasi dan sharing informasi statistik
berbagai perusahaan asuransi.
Premi Asuransi Jiwa
Konsep asuransi jiwa didasarkan pada konsep berbagi risiko. Pembagian
risiko melibatkan pengakumulasian sejumlah dana yang dihasilkan dari pembayaran
premi oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi yang akan mengelola dana
asuransi jiwa yang kemudian akan digunakan membayar menfaat klaim asuransi.
Perusahaan asuransi menggunakan tabel mortalita sebagai elemen utama untuk
menghitung premi. Elemen lain dai prehitungan premi adlah biaya administrasi,
biaya distribusi, dan tingkat bunga yang
besarnya tergantung dari kebijakan perusahaan. Hampir seluruh perusahaan
asuransi menggunakan tabel mortalita Commision Standard Ordinary (CSO) tahun
1980 sebagai acuan.
Prinsip utama untuk mendapatkan tingkat premi :
- Membayar
klaim polis yang diterbitkan dari sekumpulan dana kontribusi premi
- Kontribusi
dana sesuai dengan tingkat risiko
- premi
dihitung dengan memperhatiakn sekelompok besar. Prinsip rata-rata dan
probabilitas hanya dapat berjalan jika kelompok cukup besar. Semakin besar
semakin mendekati perkiraan hasil
- pengalaman
masa lalu sebagi pedoman masa depat untuk memperkirakan klaim.
Karakteristik Polis Asuransi
Jiwa
Polis asuransi jiwa tradisional mempunyai dua karakteristik yang berbeda
ditinjau dari manajemen pemasaran, pengambilan keputusan pembelian serta
manajemen risikonya ( bagaimana perusahaan asuransi melakukan seleksi risiko) ,
yaitu :
- Polis
asuransi jiwa kumpulan
Jenis proteksi yang umum digunakan untuk polis
kumpulan adalah asuransi berjangka yang memberikan manfaat kematian yang dirancang
untuk dapat diperbaharui setiap tahun. Vairasi uang pertanggungan biasanya
bergantung pada besarnya penghasilan atau jabatan karyawan. Perusahaan
memberikan asuransi tersebut kepada karyawan dalam bentuk tunjungan, maka bukti
asuransi karyawan tidak diperlukan kembali, sehingga siapa saja bisa diterima
menjadi peserta asuransi kumpulan.
Asuransi jiwa kumpulan dapat berupa program
kontribusi ( karyawan membayar sebagian premi) atau progran non kontribusi
(perusahaan membayar semua premi). Kelemahan asuransi jiwa kumpulan adalah
§ karyawan tidak
memiliki kontrol terhadap proteksi yang dimilikinya.
§ Perusahaan menentukan
jumlah proteksi yang tersedia dan dapat dirubah sesuai keinginan pemilik
bisnis.
§ Perusahaan dapat
memberhentikan proteksi tanpa melihat apakah karyawan tersebut dapat merubah
kepemilikan asuransinya menjadi polis individu.
Ketentuan polis asuransi
jiwa kumpulan yang umum dipakai :
§ Skedul Manfaat
(penetapan besarnya manfaat, mungkin sama atau bervariasi tergantung penghasilan
dan jabatan karyawan)
§ Penetapan ahli waris
(setiap karyawan berhak menetapkan sendiri ahli warisnya masing-masing, kecuali
polis asuransi jiwa debitur)
§ Hak konversi :
karyawan yang berhenti dari program asuransi kumpulan diperbolehkan untuk mengkonversi
program tersebut ke pollis asuransi perorangan tanpa menunjukkan bukti
kelayakan asuransi
§ Kesalahan usia :
premi akan disesuaikan dengan usia sebenarnya.
§ Opsi pembayaran
manfaat meninggal (biasanya dibayar sekaligus, tetapi ahli waris juga berhak memilih
opsi cara pembayaran manfaat yang berbeda dengan memenuhi ketentuan
persyaratan)
Jenis program asuransi jiwa
kumpulan :
§ Asuransi berjangka
yang dapat diperpanjang setiap tahun
§ Asuransi kematian dan
cacat akibat kecelakaan yang dijual secara terpisah atau tambahan program lain.
§ Asuransi jiwa
kreditur kumpulan ayng diterbitkan pihak kerditur misalnya bank untuk
mengasuransikan jiwa debiturnya saat ini sampai masa mendatang.
§ Program pensiun
§ Asuransi kesehatan
untuk karyawan
- Polis
Asuransi jiwa individu
Polis asuransi jiwa individu ditujukan untuk
individu dan biasanya ditawarkan oleh agen asuransi dan staff bancassurance (
staff erusahaan asuransi atau bang yang menjual polis asuransi di cabang bank)
melalui proses underwriting secara cermat dan detail. Biasanya premi lebih
tinggi dibandingkan premi asuransi kumpulan.
Polis dapat dikategorikan sebagai asuransi jiwa
permanen (baik tradisional maupun non tradisional yang dirancang seumur hidup)
dan berjangka yang dirancang paling sedikit satu tahun atau beberapa tahun yang
funsinya sama untuk proteksi jangka pendek atau sementara.
Jenis polis yang dijual biasanya :
§
Asuransi tradisional (term,
whole life, atau endowment)
§ Asuransi non
tradisional (unit linked)
UNDERWRITING
Adalah suatu proses administrasi yang pentingdimana perusahaan asuransi
jiwa memutuskan untuk menerima, menunda atau menolak pengajuan asuransi. Secara
singkat underwriting adalah proses seleksi dan klasifikasi risiko. Orang yang
melakukan proses ini disebut underwriter.
Tujuan underwriting :
1) Prinsip kontribusi
seimbang
Menyatakan bahwa setiap tertanggung harus
memberikan kontribusi ke dalam dana asuransi sesuai dengan proporsi risiko ayng
dimilikinya. Perusahaan asuransi dapat memperkirakan kemungkinan kerugian
sehubungan dengan risiko yang dimiliki tertanggung dan mengenakan premi sesuai
risiko itu. Hal ini diperlukan melalui seleksi dan klasifikasi risiko. Tujuan
utama underwriting adalah memastikan perusahaan telah memperkirakan setiap
kemungkinan kerugian dari setiap tertanggung serta dapat mengenakan premi yang
sesuai dengan risiko itu.
2) Prinsip anti seleksi
Asuransi jiwa adalah sukarela, setiap orang
memiliki pilihan untuk membeli atau tidak. Dengan demikian berdampak pada uang
pertanggungan dan jenis polis. Underwriting dapat melindungi dari Anti seleksi
/ seleksi berlawanan terhadap seleksi asuransi jiwa yang direncanakan oleh
calon pemegang polis. Contoh membayar premi rendah dengan mempermainkan faktor
risiko yang mungkin dilakukan seseorang untuk memutuskan prinsip dasar asuransi
yang sesuai dengan dirinya.
Tujuan Umum Underwriting
- Memastikan standar panjang usia hidup
tertanggung sesuai dengan tabel mortalitas yang digunakan.
- Menjaga keseimbangan diantara pemegang polis
dalah hal tingkat premi harus sesuai dengan tingkat risiklo
- Menghindari antiseleksi
Proses Seleksi Risiko
Merupakan proses dimana perusahaan asuransi jiwa
mengevaluasi pengajuan asuransi jiwa individu untuk menentukan tingkat risiko
calon pemegang polis yang dapat diterima oleh perusahaan. Proses seleksi harus
mengidentifikasikan faktor yang berdampak pada mortalita.
Faktor tersebut adalah
1. Faktor fisik
Adalah
secara fisik terlihat. Dengan laporan, informasi dan investigasi yang
cermat factor ini dapat dievaluasi dengan tepat. Contohnya : usia, klasifikasi
pekerjaan, hobi, olah raga dan jenis kelamin, kebiasaan merokok, kesehatan,
riwayat kesehatan keluarga, tempat tinggal&traveling.
Faktor 2tersebut umumnya berdampak pada
kelangsungan hidup tertanggung. Risiko tersebut dikompensasikan dengan
mengenakan premi yang lebih tinggi atau memberikan batasan sesuai dengan
kondisiseperti itu.
2. Risiko Moral
Kebalikan
dari risiko fisik, risiko moral berhubungan dengan maksud dibalik membeli
polis. Risiko moral dapat berlangsung terlihat atau sebaliknya. Contoh risiko
moral L mengambil keuntungan yang tidak sah dari manfaat polis asuransi. Risiko
moral sulit untuk diindentifikasi. Beberapa indikator dari risiko moral
tersebut seperti kelebihan asuransi, menolak pemeriksaan kesehatan, mengambil
asuransi pada usia lanjut danlain2.
Risiko moral umumnya tidak dapat dikategorikan
dalam suatu tingkatan. Risiko ini hanya dapat diidentifikasikan sebagai ada
atau tidak ada. Kompensasinya tambahan premi atau batasan.
Medikal dan Non Medikal
Pengajuan asuransi umumnya dilakukan dengan dasar
medikal atau non medikal. Jenis pengajuan asuransi tergantu pada jenis, jumlah asuransi yang diminta dan
usia dari calon pemegang polis.
1.
Pengajuan asuransi
dengan medikal
Jika
perusahaan asuransi menerima pengajuan medikal, calon pemegang polis harus
melalui pemeriksaan kesehatan yang umumnya dilakukan oleh dokter yang ditunjuk
perusahaan asuransi.Dokter melengkapi bagian formulir pengajuan yang
menerangkan kondisi kesehatan calon pemegang polis. Dokter juga menanyakan
riwayat kesehatannya dan menuliskan
informasiini di formulir pengajuan.
Biasanya seperti pemeriksaan fisik,meliputi tes
darah, analisa air seni,X-ray dantes lainnya. Underwriter akan memutuskan
kelayakan asuransi calon pemegang polis berdasarkan informas ini. Faktor yang
paling penting dlam menentukan seberapa jauh pemeriksaanfisik calon pemegang
polis adlah berapa besar jumlah asuransi yang diajukan. Uang pertanggungan
besar memerlukan dokter yang seniar dan kadang lebih dari satu.
2.Pengajuan Non Medikal
Pengajuan asuransi dengan non medikal tidak memerlukan pemeriksaan
kesehatan calon pemegang polisdan gantinya dengan menggunakanformulir pengajuan
non medikal,yang berisi sejumlah pertanyaanyang harus menjawabkondisi kesehatan masa lalu dan saat ini. Formulir
ini digunakan untuk mengevaluasi risikodan memutuskan menerima atau menolak
pengajuantersebut.
Asuransi non medikal bukan berartipenerimaan tidak melalui seleksi. Non
medikal berarti bahwasekian banyak faktor yang diperhitungkan untuk menilai
risiko hanya satu risiko. Pengajuan asuransi diartikan tanpa pemeriksaan
kesehatan. Perusahaan asuransi berhak untuk meminta nasabah mengadakan
pemeriksaan kesehatanjika finfromasi yang tertera pada formulir pengajuan
memiliki masalah kesehatan yang serius.
Kebanyakan perusahaan asuransi akan menerima pengajuan non medikal ,
mengingat biaya untuk medikal yang cukup rumit dan mahal. Batas non medikal tergantung pada
faktor uang pertanggungan, usia calon pemegang polis dan jenis asuransi yang
diambil.
Kelemahan pengajuan non medikal adalah kemungkinan ada hal yang tidak
diungkapkan oleh pemegang polis yang menyebabkan perusahaan asuransi
mengasuransikan pemegang polis dengan tingkat standar. Keuntungannya adalah
menghemat biaya,waktu dan mudah dilakukan.
DASARSELEKSI
Perusahaan asuransi harus membuat keputusan underwriter dari setiap
pengajuan asuransi jiwa yang diterimanya.Keputusan itu didasarkan pada
informasi dari calon pemegang polis dan tertanggung (jika berbeda). Sumber
informasi yang umum disediakan oleh perusahaan asuransi adalah :
1.Formulir Pengajuan
Formulir pengajuan adlah
permintaan tertulis dari calon pemegang polis kepada agen untuk
mendapatkanpolis asuransi. Formulir ini juga dasar dari perjanjian antara
pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Setiap orang yang mengajukan asuransi jiwa harus mengisi formulir
pengajuan. Formulir ini ditandatangani oleh CPP dan disaksilkan oleh orang yang
bisa dipercaya. Beberapa perusahaan asuransi mengharuskan agen mereka
menyaksikan penandatanganan tersebut. Karena asuransi jiwa merupakan suatu
perjanjian dengan niat tulus (outmost goof faith), CPP diharapkan menjawab
semua pertanyaan dengan lengkap dan jujur.
CPP harus mengungkapkan data,bila sengaja menyembunyikan fakta dapat menyebabkan
klaim ditolak. Kebanyakan formulir tersebut memerlukan data sebagai berikut :
1. Riwayat orang yang
masuk asuransi termasuk usia, jenis kelamin, pekerjaan, alamat. Kebanyakan
orang mengajukan atas nama diri sendiri. Jika untuk orang lain, contohnya anak,
maka riwayat keduanya harus dicantumkan.
2. Jenis & jumlah
asuransi ayng diajukan, termasuk manfaatkhusu yang diajukan seperti
asuransi kesehatan, manfaat meninggal karena kecelakaan.
3. Riwayat polis
asuransi lainnya, termasuk informasi jika CPP pernah ditolak,
mengundurkan diri atau diterima dengan tingkap premi khusus oleh
perusahaan
asuransi lain.
asuransi lain.
4. Pernyataan bahwa
semua jawaban yang diberikan dalam formulir pengajuan benar
dan
disetujui bahwa informasi itu merupakan dasar dari perjanjian asuransi.
Formulir
pengajuan tersebut berisi pernyataan yang memberikan wewenang bagi
perusahaan
asuransi untuk mencari bebagai informasi dari dokter praktek umum yang
memeriksa
CPP.
2. Laporan Pemeriksaan Kesehatan
Jika jumlah uang pertanggungan melampui batas jumlah tertentu atau
melampaui usia batas tertentu, maka disyaratkan untuk pemeriksaan kesehatan
yang menyeluruh. Atau jika informasi di dalam formulir pengajuan menindikasikan
perlu adanya klarifikasi lebih lanjut mengenai kondisi risiko.
Laporan ini memberikan informasi kesehatan saat ini dan keadaan yang sudah
ada dan masa lalu. Informasi dalam Laporan pemeriksa kesehatan :
- Riwayat
pemeriksaan tertanggung
- Keadaan
fisik dan ukuran fisiknya
- Kondisi
fisik, denyut nadi, tekanan darah, analisa air seni
- Kondisi
berbagai organ dan sistemtubuh
- Rekomendasi
dari pemeriksaan kesehatan
3. Laporan Pemeriksaan Dokter
Laporan ini dirancang utnuk merinci informasi yang relevan dari hasil
pemeriksaan dokter dan pengetahuan dokter mengenai kesehatan tertanggung.
Diperlukan jika uang pertanggungan besar atau informasi dalam formulir
mengindikasikan risiko.
4. Laporan tes kesehatan khusus
Tes khusu biasanya diperlukansebagai tes rutin untuk tingkat usia atau Up
tertentu. Tes ini kadang diperlukan utnuk mengklarifikasikan
penemuanpemeriksaan kesehatan atau satatus kondisi yang sudah ada sebelumnya.
- ECG
(Elektrodiagram) : Tes ini melacak ritme jantung dan underwriter
diharapkan untuk mengenali ketidaknormalan yang terlihat.
- X-ray
Dada (CXR) : jika terdapat riwayat penyakit pernafasan yang kronis
- Analisa
air seni mikro (MU) : merupakan anilisa zat ari seni dandipergunakan untuk
mengetahui adanya ketidaknormalan air seni
- Analisa
profil darah : tes untuk komposisi darah,fungsi hati, ginjal dan
konsentrasi kelenjar lipid
- Tes
ketahanan tubuh terhadap HIV : menjadi syarat untuk jenis pekerjaan
tertentu atau dengan UP yang besar dan usia lanjut.
4.Laporan Penjual Asuransi
Agen dan pimpinan keagenan diharapkan untuk dapat memberikan laporan
tentang CPP terutama informasi sumber keuangan untuk mendeteksi keberadaan
risiko moral. Laporan ini memiliki nilaikhusus dalam hala menentukan risiko
moral dari individu yagn bersangkutan.
5. Jenis Kuisoner
Adalah informasi tambahan kesehatan, seperti :
v Kuisoner kesehatan :
-
Formulir diisi oleh dokter (biasanya dokter umum)
mencakup kondisi seperti tekanan darah tinggi, asma.Kuisioner ini dirancang
untuk memberikan underwriter data rinci dari keadaan kesehatan yang sudah ada
-
Formulir diisioleh tertanggung , seperti kuisioner
kencing manis, gangguan lambung. Formulir ini membantu menilai apakah kondisi
CPP terkontrol dengan baik, khususnya kondisi yang memerlukan perawatan
kesehatan ketat
v Kuisoner pekerjaan
dan hobi
Umumnya diisi oleh CPP dan diperlukan untuk mendapatkan informasi
lebih mendatail tentang aktivitas yang dinyatakan dalam formulir pengajuan,
atau karena ketidakpastian risiko kondisi pekerjaan dan hobi. Contoh :
kuisioner militer, menyelam, wiraswasta, penerbangan. Membantu underwriter untuk
memastikan risiko orang tersebut.
v Kuisioner Keuangan :
Diperlukan jika UP besar, dirancang untuk
mendapatkan informasi berbagai aspek keuangan. Kegunaan untuk menentukan tujuan
pengajuan UP besar dan pembelian asuransi. Biasanya kuisioner ini diisi oleh
CPP dan penasehat profesional seperti pengacara dan akuntan disertakan dokumen
rekening seperti pajak dan rekening pribadi atau perusahaan.
v Kuisioner Gaya hidup
Gaya hidup merupaka aspek pribadi dan sensitif,
sulit menentukan ketepatan informasi gaya hidup, contohnya kebiasaan minuman
beralkohol, merokok, obat terlarang, kegemukan, berganti pasangan dan
lain-lain. Hal ini penting untuk proses underwriting, karena CPP yang tidak
sehat tapi merawat diri, risiko akan menurun dibandingkan orang sehat tidak peduli
dengan gaya hidup
Kuisioner gaya hidup harus dilakukan hati-hati
karena menyangkut aspek sosial terselubung dan sulit untuk dideteksi.
UNDERWRITING FINANSIAL
Merupakan suatu aspek yang paling kontroversial bagi penilaian risiko
karena kurangnya definis yang pas tentang pedoman keuangan dan keengganan
marketing untuk mendapatkan bukti keuangan yang dianggap sebagai informasi yang
sensitif.
Tujuannya adlah memastikan bahwa jumlah UP yang besar disesuaikan dengan
kebutuhan CPP,kemampuan membayar premi dan menghindari risiko penipuan klaim.
Yang harus dipastikan oleh underwriter dalam pengajuan:
·
Alasan yang cukupkuat untuk membeli asuransi
·
Keterikatan asuransi antara CPP & CTT
·
Jumlah UP sesuai kebutuhan
·
Jangka waktu sesuai kebutuhan
·
Mampun membayar premi yad
PROSES KLASIFIKASI RISIKO
Klasifikasi risiko adalah proses penentuan calon pemegang polis asuransi ke dalam kelompok yang sesuai dan
penentuan premi disesuaikan dengan tingkat risiko yang dimiliki individu
tersebut, misalnya memutuskan kondisi dan syarat serta premi yang harus
dikenakan ke calon pemegang polis asuransi berdasarkan informasi yang diberikan
di formulir pengajuan asuransi dan laporan kesehatan.
Umumnya underwriter mengklasifikasikan calon pemegang polis asuransi jiwa
menjadi tiga kelompok,yaitu :
- Risiko
standar à kelompok ini memiliki
tingkatrata-rata dalam hal memberikan kerugian dan tingkat premi yang
dikenakan disebut tingkat premi estándar dan tingkat premi dihitung
berdasarkan tabel premi perusahaan asuransi.
- Risiko
substandar à kelompok inimemilikirisiko lebih
tinggi dari rata-rata dalam hal memberikan kerugiandan tingkat premi yang
dikenakan lebih tinggi dari tingkat premi estándar.
- Ditolak à kemungkinan memberikan kerugian sangat
besar, perusahaan asuransi akan menolak memberikan proteksi.
Tujuan utama mengenakan tingkat premi berbeda adalah untuk memastikan bahwa
tingkat premi yang dikenakan sesuai dengan tingkat risiko yang tertulis.
Keputusan Underwriting
- Diterima
dengan tingkat biasa à polis diterima dan pertanggungan dimulai
- Diterima
dengan tingkat biasa tetapi dengan merubah program, kondisi atau keduanya à polis diterima tetapi dengan merubah kondisi
atau program asuransinya
- Diterima
dengan batasan tambahan àpolis diterima dengan pengecualian, contohnya
pengecualiaan terhadap hobi atau pekerjaan tertentu dengan risiko tinggi
atau pengecualiaan terhadap penyakit yang sudah diderita sebelumnya.
- Diterima
dengan ekstra premi à Untuk penerimaan premi asuransi jiwa
substandar,ekstra premi diterapakan untuk menkompensasi kemungkinan adanya
klaim lebih awal. Ekstra premi bervariasi sesuai dengan produk,masa
asuransi.
Ekstra premi dapat dihitung dengan metode :
- Tambahan
biaya à tambahan premi
- Tambahan
tahun pada usia à tertanggung dianggap lebih tua dari
usia sebenarnya dan dikenakan dengan premi pada usia tersebut.
- Ekstra
premi majemuk à ekstra premi dihitung dengan
mengenakan ekstra mortalita dua kali lipat dari tingkat premi dasar.
- Ekstra
premi karena jenis pekerjaan à dikenakan pada beberapa jenis
pekerjaan tertentu yang berbahaya atau mungkin ditolak.
- Ekstra
premi karena olahraga atau hobi berisiko à ada beberapa jenis olahraga dan hobi
tertentu yang berisiko
- Ekstra
premikarena penduduk luar negeri à tingkat mortalita kebanyakan negara
sedang berkembang lebih tinggi dari negara maju.
- Menunda
kasus à menunda menerima pengajuan polis
untuk beberapa waktu tertentu,misalnya 6 bulan.
- Menolak
pengajuan
Mulai Berlakunya Proteksi
Proteksi mulai berlaku setelah premi pertama dibayar dan diterima oleh
perusahaan asuransi.
Wynn Slots for Android and iOS - Wooricasinos
BalasHapusA free app for slot casinosites.one machines wooricasinos.info from WRI Holdings Limited titanium earrings that lets you play the popular games, such as free video slots, 토토 table games and live casino https://jancasino.com/review/merit-casino/