Kamis, 02 Agustus 2012

KONSEP DAN PERANAN ASURANSI DALAM KEHIDUPAN


KONSEP DAN PERANAN ASURANSI DALAM KEHIDUPAN


Perencanaan Keuangan pribadi umumnya melakukan pendekatan individual yaitu siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai dengan meninggal dunia.

Siklus kehidupan manusia
Adalah perjalanan hidup manusia dimulai lahir sampai dengan meninggal dunia. Secara normal dimulai dari kelahiran, masa anak-anak, masa dewasa lajang, masa pernikahan, masa orang tua, masa pensiun kemudian meninggal.
Dalam menjalani siklus tersebut suatu yang pasti kelahiran dan kematian. Ketidakpastiannya adalah kapan dan bagaimana. Hal tersebut merupakan risiko ketidakpastian bagi setiap individu kapan ( meninggal dini atau hidup terlalu lama)
Ketidakpastian bagaimana meninggalnya adalah risiko proses meninggal ayng dihadapi apakah langsung, mengalami cacat atau menderita penyakit kritis.


Tujuan Keuangan Pribadi
Setiap siklus kehidupan memerlukan dana, contoh masa anak-anak (orang tua butuh dana untuk membiayai sekolah, transportasi, akomodasi dll). Dlm perencanaan keuangan pribadi kebutuhan uang untuk membiayai setiap masa disebut tujuan keuangan pribadi. Dengan sifat jangka pendek, menengah dan panjang atau kombinasinya.
Tujuan keuangan pribadi bersifat unik, dan tidak sama bagi setiap orang tergantung dari life style dan kemampuan finansial.

Proses mencapai tujuan keuangan menurutu CFP Board Amerika :
    1. Perencanaan Investasi
Tujuan akumulasi kekayaan pribadi, pengalokasian dana ke instrumen investasi, seperti tabungan, reksadana, polis, saham, properti
    1. Perencanaan risiko (asuransi)
Tujuan mendapatkan nilai ekonomi hidup yang menjadi dasar kebutuhan asuransi. Biasanya berbentuk penanggulangan atau penggantian pendapatan bagi keluarga karena risiko meninggal dini, cacat atau penyakit kritis.
    1. Perencanaan pajak pribadi
Tujuan efisiensi kewajiban membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
    1. Perencanaan Hari Tua
     Tujauan analisa kebutuhan dana hari tua.
    1. Perencanaan warisan
Adalah proses mengumpulkan dan membagikan kekayaan secara efisien dan efektif setelah orang tersebut meninggal sesuai dengan keinginannya.
Berkembang pesat di negara maju, maka profesi baru Financial Planner / Personal Financial Advisor (bank offier, agen asuransi atau independent tugas membantu klient untuk perencanaan keuangan secara terstruktur dan tepat)


Peranan Asuransi Jiwa
Dalam perencanaan keuangan bukan hanya sebagai ansipasi risiko tapi juga merupakan komponen tabungan untuk pemenuhan kebutuhan jangka menengah dan panjang.
Risiko dalam kehidupan (meninggal dini, kecelakaan, sakit, usia tua)

1. Sebagai Ansipasi Resiko akan hilang pendapatan
. Living Benefit sebagai antisipasi resiko akan hilangnya pendapatan sebelum meninggal dunia :
  • Menderita sakit berkepanjangan (Polis asuransi jiwa ayng memberikan penggantian biaya medis berkaitan dengan penyakit kritis)
  • Kehilangan fungsi tubuh (Polis asuransi jiwa yang memberikan penggantian sebagian atau keseluruhan kerugian akibat hilangnya fungsi tubuh, seperti hilang fungsi pendengaran, penglihatan, atau putus anggota tubuh yang menyebabkan seseorang tidak dapat mencari nafkah)
  • Dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan (Proteksi asuransi jiwa berupa penggantian sebagian atau keseluruhan biaya rumah sakit)

2. Death Benefit sebagai antisifasi resiko kehilangan finansial setelah meninggal dunia.
  • Tagihan Langsung ( tagihan dan hutang pribadi seperti tagihan rumah sakit, penguburan, pajak kredi yang akan menjadi hutang/beban keluarga. Uang klaim dari asuransi dapat membantu membayar klaim)
  • Pendapatan tetap untuk biaya hidup ( Jika pencari nafkah meninggal, pengeluaran rumah tangga seperti pangan, sandang tetap harus dibayar. Asuransi dapat menyediakan dana untuk keluarga sampai mendapatkan sumber dana lain)
  • Dana Pendidikan ( Dapat memastikan dana pendidikan anak walau orang tua sudah meninggal dunia)

3. Dana hari Tua (ketidakpastian kapan seseorang meninggal dunia menyebabkan hidup terlalu lama dan adanya keterbatasan dalam mencari nafkah). Komponen tabungan dan investasi dalam polis asuransi menjadi alternatif untuk dana hari tua. Baik asuransi dwiguna, unit linked, anuitas atau whole life.

Konsep Konvensional dan Syariah

Asuransi jiwa syariah dan konvensional mempunyai tujuan yang sama, yaitu pengelolaan risiko atau penanggulangan risiko, yang membedakan hanya cara pengelolaannya.
Pengelolaan risiko asuransi jiwa konvensional berupa transfer risiko dari peserta kepada perusahaan asuransijiwa, sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong yaitu membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa.

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, perbedaan yang lain adalah cara pengelolaan unsur tabungan produk asuransi jiwa. Pengelolaan tabungan asuransi jiwa konvensional menganut investasi ribawi, sedangkan syariah menganut investasi syariah.



KONSEP ASURANSI SYARIAH

1.Ekonomi dalam perspektif Islam
Islam adalah agama yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti merangkum seluruh aspek kehidupan, biak ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Universal artinya dapat diterapkan dalam setiap waktu termasuk dalam muamalah yang tidak membedakan muslim dan non muslim.
Islam mengatur akidah, syariah dan akhlak. Dalam hubungan dengan syariah termasuk didalamnya muamalah tentang hukum dan ekonomi. Untuk bidang ekonomi termasuk leasing, banking dan asuransi.

2. Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung (mu’ammin) dan tertanggung (mu’amman lahu/ musta’min). At-ta’min diambil dari amana (memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, bebas dari rasa takut)
Dalam pengertian muamalah asuransi adlah saling memikul resiko diantara sesama orang, sehingga satu sama lain menjadi penanggung atau risiko yang lainnya.

Menurut Ahli Fikih Modern
Asuransi ada 2 bagian, yaitu :
-          Asuransi tolong menolong adalah kesepakatan jumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang diantara mereka mendapatkan kemudaratan.
-          Asuransi dengan pembagian tetap adalah akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri dari beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi.

Pendapat lain :
Asuransi adlah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya beragam yang akan terjadi dalam hidupnya atau dalam aktivitas ekonomi. Jadi asuransi bertujuan untuk menutupi kerugian dari peristiwa atau musibah. Penggantian tersebut berasaal dari premi.

Dalam Ensiklopedia Hukum Islam
Diguankan istilah at-takaful al-ijtima’i atau solidaritas ayng diartikan sebagai sikap anggota masyarakat Islam yang saling memikirkan, memperhatikan, dan membantu mengatasi kesulitan.

Menurut Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001
Asuransi adlah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi ridiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.


3. Falsafah Dasar Asuransi Syariah
Konsep asuransi syariah berasaskan konsep takaful (saling menanggung)yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Oleh karena itu harus ada persetujuan diantara para peserta untuk memberikan sumbangan keuangan sebagai derma (tabarru”) karena Alalh semata dengan niat membantu sesame peserta yang tertimpa nusibah seperti kematian, bencana dan sebagainya.

Prinsip Asuransi syariah adlah sebagai berikut :
  1. Saling bertanggung jawab
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, diantaranya
-          Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang yang beriman antara yang satu dengan yang lainnya seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakan.
-          Seseorang belum dikatakan beriman sebelum ia mencintai saudaranya seperti mencintai diri sendiri.
  1. Saling Bekerja sama untuk bantu membantu
-          Al- Qur’an : Al Maidah (5:2 ) dan Al Baqarah (2:177)
-          Hadist Nabi, diantaranya :
Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.
Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.
  1. Saling Melindungi dari segala kesusahan
-          Al- Qur’an : Quraisy (106:4), Al-baqarah (2:126)
-          Hadist Nabi, diantaranya :
Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia.
Demi diriku yang dalam kekuasaan Alloh bahwasanya tiada seorang pun yang masuk surga sebelum mereka member perlindungan kepada tetangganya yang berada dalam kesempitan.

Pada prinsipnya manusia ditugaskan hanya mengatur bagaimana cara mengelola kehidupan agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat (Al-Baqarah :201) salah satu caranya dengan menyiapkan proteksi untuk kepentingan masa datang agar segala sesuatu musibah dapat diminimalisir kerugiannya. Dan sesuai dengan surat Yusuf (12: 46-49)

4.Landasan Hukum Asuransi Syariah
-          Al- Qur’an
·         Perintah Alloh untuk mempersiapkan masa depan : QS Al- Hasyr (59:18) dan QS Yusuf (12 : 47 – 49)
·         Perintah Alloh untuk saling menolong dan bekerja sama : QS Al-Maidah (5:2) dan Al Baqarah (2:185)
·         Untuk saling melindungi dalam keadaan susah : QS Al-Quraisy (106:4) dan QS Al-Baqarah (2:126)
·         Untuk tawakal dan optimis berusaha : QS Al-Taghaabun (64:11) dan QS Lukman (3:34)
·         Penghargaan Alloh terhadap perbuatan mulia yang dilakukan manusia QS Al-Baqarah (2:261)
-          Sunnah Nabi SAW
·         Hadist tentang aqilah yang diriwayatkan oleh Bukhari
·         Hadist tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
·         Hadist tentang anjuran meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya diriwayatkan oleh HR Bukhari (Nabi Muhammad memperhatikan kehidupan yang akan datang, pada pelaksanaan asuransi mempraktikan nilai yang terkandung dalam hadist tersebut dengan cara mewajibkan anggotanya untuk membayar iuran/premi yang digunakan sebagai tabungan dan dapat dikembalikan kepada ahli waris pada saat terjadi musibah meninggal dunia atau kecelakaan).
·         Hadist tentang mengurus anak yatim diriwayatkan oleh FR Bukhari
·         Hadist tentang menghindari risiko diriwayatkan oleh HR. At-Turmudzi (Nabi Muhammad SAW berikan tuntunan untuk  untuk waspada terhadap musibah dan tawakaldan menimalisir risiko. Dalam praktiknya asuransi adalah bisnis yang bertumpu pada bagaimana mengelola risiko dan meminimalisasi pada tingkat risiko rendah)
·         Hadist tentang Piagam Madinah yang mengharuskan suku Quraisy dan Yatsrib dan juga diikuti oleh suku Bani Auf, Bani Harits dan lain-lain untuk membayar uang darah , saling melindungi dan hidup bersama dalam suasana kerjasama yang saling tolong menolong.

-          Ijtihad
·         Fatwa Sahabat
Praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman pernah dilakukan oleh Khalifah Umar dengan mengeluarkan perintah untuk menyiapkan daftar secara profesional per wilayah dan  orang-orang yang terdaftar dalam diwan yang berhak menerima bantuan dan diwajibkan untuk saling menanggung beban.
·         Ijma
Adanya ijma atau kesepakatan diantara para sahabat dalam hal aqilah pada nasa Khalifah Umar bin Khattab. Aqilah adalah iuran darah yang dilakukan oleh keluarga pari pihak laki-laki (ashabah) dari si pembunuh. Dalam hal ini kelompoklah yang harus menanggung pembayaran, karena si pembunuh merupakan anggota kelompok tersebut.
·         Qiyas
Yaitu metode dengan jalan menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat di Al-Qur’an, sunnah atau hadist dengan hal lain dalm al qur’an, sunnah /hadist karena persamaan illat (penyebab atau alasan). Dalam kitab Fathul Bari disebutkan dengan datangnya Islam sistem aqilah bisa diterima oleh Rasulullah SAW dan menjadi bagian hukum Islam. Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan tersebut sama dengan pembayaran premi asuransi saat ini. Jadi permasalahan asuransi syariah saat ini di-qiyas-kan dengan sistem aqilah yang telah diterima oleh Rasululloh.
·         Istihsan
Adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial. Contohnya sistem aqilah dipandang baik, karena untuk menggantikan atau menghindari balas dendam berdarah yang berkelanjutan.

5.Perbedaan Pendapat Ulama tentang Asuransi
Asuransi yang dalam bahasa Arab disebut al-ta’min yaitu perjanjian antara dua pihak untuk menanggung risiko dengan memperoleh imbalan berupa premi, yang pada intinya merupakan pengalihan financial untuk mengantisipasi berbagai bahaya yang mungkin terjadi.

Beberapa alasan asuransi diharamkan oleh para ulama :
  • Mengandung unsur prerjudian yang dilarang oleh agama,
  • Mengandung unsur riba
  • Mengandung unsur ketidakpastian
  • Termasuk jual beli/ tukar menukar mata uang tidak secara tunai
  • Objek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang berarti mendahului takdir Alloh swt
  • Mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan

Argumentasi para ulama yang membolehkan auransi :
  • Tidak terdapat nash al – Quran atau hadist yang melarang asuransi
  • Terdapat kesepakatan dan kerelaanantara dua belah pihak
  • Menguntungkan dua belah pihak
  • Mengandung kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
  • Termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dan perusahaan
  • Termasuk syirkah at-ta’awuniyah, usaha bersama yang didasarkan pada tolong menolong.

Dilihat dari manfaat yang dihasilkan dari perjanjian asuransi, asuransi ada 3 macam :
    1. Asuransi bersifat bisnis, terdapat dua pihak yang terpisah kepentingan, yaitu tertanggung dan penanggung. Penanggung menghendaki premi yang dibayarkan, dan tertanggung menghendaki pembayaran ganti rugi atas risiko yang dipertanggungkan dalam jangka waktu yang disepakati.
    2. Asuransi bersifat kolektif, adanya perjanjian bersama sejumlah orang dengan komitmen akan memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi kepada anggota yang tertimpa musibah
    3. Asuransi sosial, biasanya dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan memberikan manfaat untuk masa depan rakyatnya. Contoh asuransi dana pensiun, kesehatan dan keselamatan kerja.


PRINSIP HUKUM

Syariat Islam mempunyai tujuan ganda, yaitu kepentingan spritual dan kebaikan sosial. Kebijakan Islam mendorong kepatuhan dengan tawaran pahala. Mendorong kepatuhan dengan pembebanan hukuman di dunia dan akhirat dan pahala di kemudian hari. Selain itu ada dalam menjamin keadilan dalam transaksi dn untuk menghindari pengayaan diri secara tidak benar dengan mengorbankan orang lain, seperti larangan riba, larangan ketidakpastian, persamaan antara dua pihak, cara yang adil dan seimbang.

TRANSAKSI ATAU KONTRAK

Ide dasar dari hukum islam berkaitan dengan transaksi yang bersifat etis. Kontrak/akad adlah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak.
Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut Islam adalah :
a)      Kelayakan secara hukum orang yang mengadakannya, yaitu kemampuan untuk memperoleh hak dan kewajiban dan kemampuan untuk menggunakan hak serta menunaikan kewajiban.
b)      Kelayakan pokok masalah, yaitu pokok masalah ada, dapat diserahkan, tertentu dan diketahui oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrakserta boleh secara hukum Islam. Contoh riba dilarang dalam Islam maka tidak dapat menjadi pokok masalah sebuah kontrak
c)      Persetujuan merupakan inti sebuah kontrak. Persetujuan harus beas dari kesalahan, penggambaran yang keliru, penipuan dan pemaksaan yang membuat kontrak dapat dibatalkan.

Kontrak asuransi tidak dapat sah menurut Islam jika tidak bebas dari :

a)      Gharar (ketidakpastian dalam kontrak asuransi, adanya unsur-unsur risiko, baik kuantitas maupun kualitas. Transaksi harus jelas, dalam polis dicantumkan jumlah premi yang harus dibayar, nilai klaim jika peserta meninggal. Jika polis batal sebelum waktu yang disepakati, jumlah premi dan investasi yang dikembalikan)
b)      Maisir (spekulasi, judi, untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi. Transaksi bebas dari spekulasi/pertaruhan. Peserta dapat mengetahui sumber dana untuk klaim. Unsur mudharabah mengatur bagi hasil akumulasi premi beserta keuntungan)
c)      Riba ( praktek pengayaan diri dengan cara tidak benar, riba adalah keuntungan moneter tanpa nilai timbangan, yang tealah ditentukan untuk salah satu pihak yang mengadakan kontrak. Transaksi harus bebas dari unsur bunga)
d)     Haram (bebas dari investasi dalam komoditi yang dilarang agama. Penempatan dana dalam surat berharga yang tidak merepresentasikan real aset, sektor makanan/minuman haran dan bisnis ribawi yang dilarang.
e)      Bathil (bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan, penipuan)




Sistem Ekonomi Islam

Asuransi jiwa syariah menganut sistem ekonomi Islam, seperti al mudharabah (bagi hasil keuntungan dan kerugian), yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan modal dan pihak lain sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan dalam akad, sedang rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola).

KAIDAH POKOK ASURANSI JIWA SYARIAH

a)      Kontrak asuransi terdiri dari akada al’mudharabah untuk tujuan komersil (tabungan) , akad tabarru (hibah) untuk segi risiko yang dipertanggungkan sesuai yang telah diamanahkan sebelumnya, yaitu untu saling menanggung. Perusahaan asuransi sebagai pengelola / penerima amanah.
b)      Peserta mengetahui komponen dana baik unsur tabungan maupun unsur tabarrunya beserta akumulasi yang harus dijelaskan perusahaan secara teratur. Peserta yang mengundurkan diri berhak menerima dana beserta akumulasinya dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola secara akurat, tepat waktu dan jelas asal muasalnya.
c)      Portofolio investasi terhindar dari transaksi riba, dan bidang-bidang yang dilarang dan haram
d)     Keuntungan yang diperoleh perusahaan sesuai dengan al mudharabah
e)      Adanya DPS yang terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi manajemen, produk, keuangan dan investasi, sdm dan pemasaran agar sesuai dengan syariah.


Latar Belakang Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa syariah dilatarbelakangi oleh kebutuhan produk yang mengacu pada pandangan sebagian ulama dan pakar ekonomi Islam bahwa kontrak asuransi jiwa modern/ konvensional tidak sesuai dengan prinsip hukum (syariah) Islam atau mengandung hal-hal yang diharamkan dalam hukum Islam.

Asuransi jiwa dapat membantu untuk melakukan perencanaan asuransi. Saling membantu adalah tujuan utamanya. Semangat tolong menolong atas dasar prinsip saling menanggung beban yang merupakan suatu kebajikan .

Regulasi Asuransi Syariah di Indonesia

Dalam menjalankan usahanya secara syariah, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh DSN-MUI yaitu Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan asuransi secara syariah. Fatwa tersebut diperkuat oleh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan asuransi syariah, yaitu :
a)      Keputusan Menteri Keuangan RI No. 426 / KMK.06 / 2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan dan perusahaan reasuransi
b)      Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424 / KMK.06 / 2003 tentang Kesehatan keuangan Perusahaan asuransi dan Perusahaan Reasuransi
c)      Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep.4499 /LK/2000 tentang jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah.

Hal – Hal yang Dilarang dalam Asuransi Konvensional
a)      Gharar (Ketidakpastian)
Gharar pada asuransi konvensional menurut HM Syafi’i Antonio adalah :
§  Bentuk akad yang melandasi penutupan. (memakai akad tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Dalam syariah harus jelas berapa yang dibayar dan berapa yang diterima. Keadaan ini menjadi gharar / tidak jelas, karena kita tahu UP yang akan diterima, tapi tidak tahu jumlah seluruh premi)
§  Sumber dana untuk pembayaran klaim dan keabsahan secara syar’i penerima klaim tersebut .

b)      Maisir (Gambling)
§  Unsur maisir dalam asuransi konvensional, disebabkan karena adanya unsur gharar (ketidakpastian waktu akad, jumlah yang diambil/ jumlah yang diberikan). Apabila peserta meninggal dunia sebelum akhir periode polis, dan telah membayar sejumlah premi, maka ahli waris akan menerima UP yang direncanakan. Bagaimana cara memperoleh uang tersebut, dari mana mana asal serta status uang tersebut secara syar’i tidak jelas. Hal ini oleh sebagian ulama dianggap sebagai al maisir (perjudian), karena semua harus jelas.
§  Hal lain adalah prosesnya, salah satu pihak ada yang untung dan yang lain dirugikan. Contoh kasus pemegang polis dengan sebab tertentu ingin membatalkan polis, biasanya tidak akan menerima kembali uang yang dibayarkan kecuali sebagian kecil saja.

c)      Riba (bunga)
Secara teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathilatau pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan mu’amalah dalam praktik islam.
Transaksi harus bebas dari unsur bunga.

d)     Haram
Transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang  Islam.

e)      Bathil
Transaksi bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan dan penipuan.



KONSEP DASAR ASURANSI


Memahami fondasi asuransi dan cara kerja membantu melakukan perencanaan asuransi jiwa. Tujuan utamanya adalah saling membantu, semangat tolong menolong atas dasar prinsip saling menanggung beban.

Faedah Asuransi
  1. Memastikan masa depan
Salah satu penyebab ketidakpastian masa depan adalah berkurangnya / lenyap nilai ekonomi hidup seseorang. Untuk menimalisir akibat tersebutm cara yang dapat dilakukan adalh menyimpan sebagian kecil penghasilan secara teratur sebagai tabungan dan asuransi jiwa sebagi proteksi untuk menggantikan ketidakpastian yang maksimum.
  1. Menanggulangi risiko hidup dan kebutuhan
Asuransi jiwa dibutuhkan karena ada 2 risiko utama :
    • Meninggal terlalu cepat
Kebutuhan pokok yang harus dipenuhi akibat meninggal terlalu cepat :
-          Dana pemutih ( biaya penguburan, utang, biaya perawatan di rumah sakit sebelum meninggal,. Pajak dan lain-lain)
-          Dana penyesuaian ( biaya hidup, pendidikan anak, modal kerja dsb)
-          Pendapatan keluarga (penghasilan yang hilang untuk pemenuhan kebutuhan keluarga akibat meninggal usia muda)
-          Biaya janda/duda ( biaya hidup, bekal pensiun)
-          Dana Pendidikan (untuk biaya anak )
-          Asuransi hipotik ( dana untuk menutupi kekuarangan pembyaran kredit)
    • Hidup terlalu lama
Untuk biaya hidup berupa dana pensiun, dana perawatan dan penyembuhan penyakit.

Secara mikro peranan asuransi :
  • Bagi perseorangna an (sebagai proteksi, tabungan, agunan , warisan)
  • Dunia usaha / bisnis (asuransi orang penting, kelangsungan usaha, kesejahteraan karyawan)

Polis Asuransi Jiwa

Adalah perjanjian berupa kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan orang yang ikut asuransi (pemegang polis, pihak yang dijamin) yang memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dalam kontrak asuransi konvensional/modern perusahaan asuransi jiwa menjadi penanggung atau penjamin risiko (risk transfer). Dalam kontrak asuransi syariah para peserta saling berbagi risiko (risk sharing), perusahaan sebagai pengelola.


Pihak Yang terkait dalam Pertanggungan Asuransi
  1. Pemegang Polis : ornag yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dalam bentuk polis asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi jiwa. Pemegang polis wajib membayar sejumlah uang dengan nilai yang telah ditentukan (premi).
  2. Tertanggung : orang yang jiwanya dipertanggungkan. Pemegang Polis dan tertanggung , bisa orang yang sama atau berbeda.
  3. Penanggung : perusahaan asuransi jiwa.

Konsep Berbagi Risiko

Fungsi asuransi adalah memberikan perlindungan terhadapa kemungkinan adanya kerugian yang diderita oleh beberapa peserta karena menghadapi keadaan kritis, seperti kematian, sakit, atau cacat. Kerugian tersebut dibayarkan dari kontribusi premi yang dibayarkan oleh peserta lainnya. Dengan demikian asuransi adlah suatu konsep berbagi risiko, karena tidak semua orang dalam satu kelompok tersebut mengalami hal tersebut.

Tidak semua orang, bahkan dalam kelompok orang sehat memiliki tingkat risiko yang sama. Risiko berbeda tergantung usia ( makin lanjut semakin besar risiko), kesehatan, jenis pekerjaan dan lain-lain.

Hukum Bilangan Besar

Perusahaan asuransi menerapkan hukum bilangan besar berarti semakin bayak orang yang diasuransikan  atau meningkat, maka risiko dan ketidakpastian bagi perusahaan asuransi makin kecil. Semakin besar jumlah orang masuk asuransi jiwa, kemungkinan kerugian perushaan semakin dapat diperkiriakan.

Sebagai contoh, untuk mengasuransikan satu orang atas kemungkinan meninggal dengan nilai Rp. 50 juta selama satu tahun merupakan risiko yang besar bagi perusahaan, namun bila jumlah orang yang diasuransikan meningkat maka tingkat ketidakpastian kerugian menurun dan angka rata-rata tingkat fluktuasi kematian relatif kecil. Perusahaan dapat mengantisipasi klaim asuransi di kemudian hari dengan lebih akurat.

Tingkat Mortalita

Adalah suatu tingkat dimana sejumlah orang yang jiwanya diasuransikan diperkirakan meninggal dunia. Karena perusahaan asuransi jiwa harus dapat memperkirakan dengan tepat jumlah dan waktu klaim meninggal untuk memastikan berapa besar uang yang diperlukan untuk membayar klaim tersebut.

Perusahaan perlu memperkirakan jumlah kematian yang akan terjadi setiap tahunnya dari sekelompok orang dengan klasifikasi risiko yang sama. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan sejumlah orang yang diasuransikan dan tingkat mortalita yang ditetapkan.

Tabel Mortalita

Merupakan suatu tabel statistik yang menunjukan antisipasi tingkat kematian dalam suatu kelompok tertentu dari orang yang jiwanya diasuransikan pada usia tertentu. Tabel statistik ini mewakili suatu catatan mortalita yang diobservasi di masa lalu dan dibuat rata-rata sehingga menggambarkan probabilitas kematian dan lamanya hidup di suatu tingkat usia.

Tabel mortalita ini merupakan acuan perusahaan asuransi dan merupakan hasil akumulasi dan sharing informasi statistik  berbagai perusahaan asuransi.

Premi Asuransi Jiwa

Konsep asuransi jiwa didasarkan pada konsep berbagi risiko. Pembagian risiko melibatkan pengakumulasian sejumlah dana yang dihasilkan dari pembayaran premi oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi yang akan mengelola dana asuransi jiwa yang kemudian akan digunakan membayar menfaat klaim asuransi.

Perusahaan asuransi menggunakan tabel mortalita sebagai elemen utama untuk menghitung premi. Elemen lain dai prehitungan premi adlah biaya administrasi, biaya distribusi, dan tingkat bunga  yang besarnya tergantung dari kebijakan perusahaan. Hampir seluruh perusahaan asuransi menggunakan tabel mortalita Commision Standard Ordinary (CSO) tahun 1980 sebagai acuan.



Prinsip utama untuk mendapatkan tingkat premi :
  1. Membayar klaim polis yang diterbitkan dari sekumpulan dana kontribusi premi
  2. Kontribusi dana sesuai dengan tingkat risiko
  3. premi dihitung dengan memperhatiakn sekelompok besar. Prinsip rata-rata dan probabilitas hanya dapat berjalan jika kelompok cukup besar. Semakin besar semakin mendekati perkiraan hasil
  4. pengalaman masa lalu sebagi pedoman masa depat untuk memperkirakan klaim.


Karakteristik Polis Asuransi Jiwa

Polis asuransi jiwa tradisional mempunyai dua karakteristik yang berbeda ditinjau dari manajemen pemasaran, pengambilan keputusan pembelian serta manajemen risikonya ( bagaimana perusahaan asuransi melakukan seleksi risiko) , yaitu  :
  1. Polis asuransi jiwa kumpulan
Jenis proteksi yang umum digunakan untuk polis kumpulan adalah asuransi berjangka yang memberikan manfaat kematian yang dirancang untuk dapat diperbaharui setiap tahun. Vairasi uang pertanggungan biasanya bergantung pada besarnya penghasilan atau jabatan karyawan. Perusahaan memberikan asuransi tersebut kepada karyawan dalam bentuk tunjungan, maka bukti asuransi karyawan tidak diperlukan kembali, sehingga siapa saja bisa diterima menjadi peserta asuransi kumpulan.
Asuransi jiwa kumpulan dapat berupa program kontribusi ( karyawan membayar sebagian premi) atau progran non kontribusi (perusahaan membayar semua premi). Kelemahan asuransi jiwa kumpulan adalah
§  karyawan tidak memiliki kontrol terhadap proteksi yang dimilikinya.
§  Perusahaan menentukan jumlah proteksi yang tersedia dan dapat dirubah sesuai keinginan pemilik bisnis.
§  Perusahaan dapat memberhentikan proteksi tanpa melihat apakah karyawan tersebut dapat merubah kepemilikan asuransinya menjadi polis individu.
          
         Ketentuan polis asuransi jiwa kumpulan yang umum dipakai :
§  Skedul Manfaat (penetapan besarnya manfaat, mungkin sama atau bervariasi tergantung penghasilan dan jabatan karyawan)
§  Penetapan ahli waris (setiap karyawan berhak menetapkan sendiri ahli warisnya masing-masing, kecuali polis asuransi jiwa debitur)
§  Hak konversi : karyawan yang berhenti dari program asuransi kumpulan diperbolehkan untuk mengkonversi program tersebut ke pollis asuransi perorangan tanpa menunjukkan bukti kelayakan asuransi
§  Kesalahan usia : premi akan disesuaikan dengan usia sebenarnya.
§  Opsi pembayaran manfaat meninggal (biasanya dibayar sekaligus, tetapi ahli waris juga berhak memilih opsi cara pembayaran manfaat yang berbeda dengan memenuhi ketentuan persyaratan)



       Jenis program asuransi jiwa kumpulan :
§  Asuransi berjangka yang dapat diperpanjang setiap tahun
§  Asuransi kematian dan cacat akibat kecelakaan yang dijual secara terpisah atau tambahan program lain.
§  Asuransi jiwa kreditur kumpulan ayng diterbitkan pihak kerditur misalnya bank untuk mengasuransikan jiwa debiturnya saat ini sampai masa mendatang.
§  Program pensiun
§  Asuransi kesehatan untuk karyawan
           

  1. Polis Asuransi jiwa individu
Polis asuransi jiwa individu ditujukan untuk individu dan biasanya ditawarkan oleh agen asuransi dan staff bancassurance ( staff erusahaan asuransi atau bang yang menjual polis asuransi di cabang bank) melalui proses underwriting secara cermat dan detail. Biasanya premi lebih tinggi dibandingkan premi asuransi kumpulan.

Polis dapat dikategorikan sebagai asuransi jiwa permanen (baik tradisional maupun non tradisional yang dirancang seumur hidup) dan berjangka yang dirancang paling sedikit satu tahun atau beberapa tahun yang funsinya sama untuk proteksi jangka pendek atau sementara.

Jenis polis yang dijual biasanya :
§  Asuransi tradisional (term, whole life, atau endowment)
§  Asuransi non tradisional (unit linked)


UNDERWRITING

  Adalah suatu proses administrasi yang pentingdimana perusahaan asuransi jiwa memutuskan untuk menerima, menunda atau menolak pengajuan asuransi. Secara singkat underwriting adalah proses seleksi dan klasifikasi risiko. Orang yang melakukan proses ini disebut underwriter.

Tujuan underwriting :
1)      Prinsip kontribusi seimbang
Menyatakan bahwa setiap tertanggung harus memberikan kontribusi ke dalam dana asuransi sesuai dengan proporsi risiko ayng dimilikinya. Perusahaan asuransi dapat memperkirakan kemungkinan kerugian sehubungan dengan risiko yang dimiliki tertanggung dan mengenakan premi sesuai risiko itu. Hal ini diperlukan melalui seleksi dan klasifikasi risiko. Tujuan utama underwriting adalah memastikan perusahaan telah memperkirakan setiap kemungkinan kerugian dari setiap tertanggung serta dapat mengenakan premi yang sesuai dengan risiko itu.
2)      Prinsip anti seleksi
Asuransi jiwa adalah sukarela, setiap orang memiliki pilihan untuk membeli atau tidak. Dengan demikian berdampak pada uang pertanggungan dan jenis polis. Underwriting dapat melindungi dari Anti seleksi / seleksi berlawanan terhadap seleksi asuransi jiwa yang direncanakan oleh calon pemegang polis. Contoh membayar premi rendah dengan mempermainkan faktor risiko yang mungkin dilakukan seseorang untuk memutuskan prinsip dasar asuransi yang sesuai dengan dirinya.

Tujuan Umum Underwriting
  1. Memastikan standar panjang usia hidup tertanggung sesuai dengan tabel mortalitas yang digunakan.
  2. Menjaga keseimbangan diantara pemegang polis dalah hal tingkat premi harus sesuai dengan tingkat risiklo
  3. Menghindari antiseleksi

Proses Seleksi Risiko

Merupakan proses dimana perusahaan asuransi jiwa mengevaluasi pengajuan asuransi jiwa individu untuk menentukan tingkat risiko calon pemegang polis yang dapat diterima oleh perusahaan. Proses seleksi harus mengidentifikasikan faktor yang berdampak pada mortalita.

Faktor tersebut adalah
1. Faktor fisik
    Adalah secara fisik terlihat. Dengan laporan, informasi dan investigasi yang cermat factor ini dapat dievaluasi dengan tepat. Contohnya : usia, klasifikasi pekerjaan, hobi, olah raga dan jenis kelamin, kebiasaan merokok, kesehatan, riwayat kesehatan keluarga, tempat tinggal&traveling.
Faktor 2tersebut umumnya berdampak pada kelangsungan hidup tertanggung. Risiko tersebut dikompensasikan dengan mengenakan premi yang lebih tinggi atau memberikan batasan sesuai dengan kondisiseperti itu.

2. Risiko Moral
 Kebalikan dari risiko fisik, risiko  moral  berhubungan dengan maksud dibalik membeli polis. Risiko moral dapat berlangsung terlihat atau sebaliknya. Contoh risiko moral L mengambil keuntungan yang tidak sah dari manfaat polis asuransi. Risiko moral sulit untuk diindentifikasi. Beberapa indikator dari risiko moral tersebut seperti kelebihan asuransi, menolak pemeriksaan kesehatan, mengambil asuransi pada usia lanjut danlain2.

Risiko moral umumnya tidak dapat dikategorikan dalam suatu tingkatan. Risiko ini hanya dapat diidentifikasikan sebagai ada atau tidak ada. Kompensasinya tambahan premi atau batasan.

Medikal dan Non Medikal

Pengajuan asuransi umumnya dilakukan dengan dasar medikal atau non medikal. Jenis pengajuan asuransi tergantu  pada jenis, jumlah asuransi yang diminta dan usia dari calon pemegang polis.

1.                  Pengajuan asuransi dengan medikal
      Jika perusahaan asuransi menerima pengajuan medikal, calon pemegang polis harus melalui pemeriksaan kesehatan yang umumnya dilakukan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan asuransi.Dokter melengkapi bagian formulir pengajuan yang menerangkan kondisi kesehatan calon pemegang polis. Dokter juga menanyakan riwayat  kesehatannya dan menuliskan informasiini di formulir pengajuan.

Biasanya seperti pemeriksaan fisik,meliputi tes darah, analisa air seni,X-ray dantes lainnya. Underwriter akan memutuskan kelayakan asuransi calon pemegang polis berdasarkan informas ini. Faktor yang paling penting dlam menentukan seberapa jauh pemeriksaanfisik calon pemegang polis adlah berapa besar jumlah asuransi yang diajukan. Uang pertanggungan besar memerlukan dokter yang seniar dan kadang lebih dari satu.

2.Pengajuan Non Medikal

Pengajuan asuransi dengan non medikal tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan calon pemegang polisdan gantinya dengan menggunakanformulir pengajuan non medikal,yang berisi sejumlah pertanyaanyang harus menjawabkondisi  kesehatan masa lalu dan saat ini. Formulir ini digunakan untuk mengevaluasi risikodan memutuskan menerima atau menolak pengajuantersebut.

Asuransi non medikal bukan berartipenerimaan tidak melalui seleksi. Non medikal berarti bahwasekian banyak faktor yang diperhitungkan untuk menilai risiko hanya satu risiko. Pengajuan asuransi diartikan tanpa pemeriksaan kesehatan. Perusahaan asuransi berhak untuk meminta nasabah mengadakan pemeriksaan kesehatanjika finfromasi yang tertera pada formulir pengajuan memiliki masalah kesehatan yang serius.

Kebanyakan perusahaan asuransi akan menerima pengajuan non medikal , mengingat biaya untuk medikal yang cukup rumit dan  mahal. Batas non medikal tergantung pada faktor uang pertanggungan, usia calon pemegang polis dan jenis asuransi yang diambil.

Kelemahan pengajuan non medikal adalah kemungkinan ada hal yang tidak diungkapkan oleh pemegang polis yang menyebabkan perusahaan asuransi mengasuransikan pemegang polis dengan tingkat standar. Keuntungannya adalah menghemat biaya,waktu dan mudah dilakukan.

DASARSELEKSI

Perusahaan asuransi harus membuat keputusan underwriter dari setiap pengajuan asuransi jiwa yang diterimanya.Keputusan itu didasarkan pada informasi dari calon pemegang polis dan tertanggung (jika berbeda). Sumber informasi yang umum disediakan oleh perusahaan asuransi adalah :

1.Formulir Pengajuan
    Formulir pengajuan adlah permintaan tertulis dari calon pemegang polis kepada agen untuk mendapatkanpolis asuransi. Formulir ini juga dasar dari perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Setiap orang yang mengajukan asuransi jiwa harus mengisi formulir pengajuan. Formulir ini ditandatangani oleh CPP dan disaksilkan oleh orang yang bisa dipercaya. Beberapa perusahaan asuransi mengharuskan agen mereka menyaksikan penandatanganan tersebut. Karena asuransi jiwa merupakan suatu perjanjian dengan niat tulus (outmost goof faith), CPP diharapkan menjawab semua pertanyaan dengan lengkap dan jujur.

CPP harus mengungkapkan data,bila sengaja menyembunyikan fakta dapat menyebabkan klaim ditolak. Kebanyakan formulir tersebut memerlukan data sebagai berikut :

1.      Riwayat orang yang masuk asuransi termasuk usia, jenis kelamin, pekerjaan, alamat. Kebanyakan orang mengajukan atas nama diri sendiri. Jika untuk orang lain, contohnya anak, maka riwayat keduanya harus dicantumkan.
2.      Jenis & jumlah asuransi ayng diajukan, termasuk manfaatkhusu yang diajukan seperti  
      asuransi kesehatan, manfaat meninggal karena kecelakaan.
3.      Riwayat polis asuransi lainnya, termasuk informasi jika CPP pernah ditolak,
      mengundurkan diri atau diterima dengan tingkap premi khusus oleh perusahaan
      asuransi lain.
4.      Pernyataan bahwa semua jawaban yang diberikan dalam formulir pengajuan benar 
      dan disetujui bahwa informasi itu merupakan dasar dari perjanjian asuransi. Formulir  
       pengajuan tersebut berisi pernyataan yang memberikan wewenang bagi perusahaan 
      asuransi untuk mencari bebagai informasi dari dokter praktek umum yang memeriksa
      CPP.

2. Laporan Pemeriksaan Kesehatan

Jika jumlah uang pertanggungan melampui batas jumlah tertentu atau melampaui usia batas tertentu, maka disyaratkan untuk pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh. Atau jika informasi di dalam formulir pengajuan menindikasikan perlu adanya klarifikasi lebih lanjut mengenai kondisi risiko. 

Laporan ini memberikan informasi kesehatan saat ini dan keadaan yang sudah ada dan masa lalu. Informasi dalam Laporan pemeriksa kesehatan :
  • Riwayat pemeriksaan tertanggung
  • Keadaan fisik dan ukuran fisiknya
  • Kondisi fisik, denyut nadi, tekanan darah, analisa air seni
  • Kondisi berbagai organ dan sistemtubuh
  • Rekomendasi dari pemeriksaan kesehatan

3. Laporan Pemeriksaan Dokter
Laporan ini dirancang utnuk merinci informasi yang relevan dari hasil pemeriksaan dokter dan pengetahuan dokter mengenai kesehatan tertanggung. Diperlukan jika uang pertanggungan besar atau informasi dalam formulir mengindikasikan risiko.

4. Laporan tes kesehatan khusus
Tes khusu biasanya diperlukansebagai tes rutin untuk tingkat usia atau Up tertentu. Tes ini kadang diperlukan utnuk mengklarifikasikan penemuanpemeriksaan kesehatan atau satatus kondisi yang sudah ada sebelumnya.
  • ECG (Elektrodiagram) : Tes ini melacak ritme jantung dan underwriter diharapkan untuk mengenali ketidaknormalan yang terlihat.
  • X-ray Dada (CXR) : jika terdapat riwayat penyakit pernafasan yang kronis
  • Analisa air seni mikro (MU) : merupakan anilisa zat ari seni dandipergunakan untuk mengetahui adanya ketidaknormalan air seni
  • Analisa profil darah : tes untuk komposisi darah,fungsi hati, ginjal dan konsentrasi kelenjar lipid
  • Tes ketahanan tubuh terhadap HIV : menjadi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu atau dengan UP yang besar dan usia lanjut.

4.Laporan Penjual Asuransi
Agen dan pimpinan keagenan diharapkan untuk dapat memberikan laporan tentang CPP terutama informasi sumber keuangan untuk mendeteksi keberadaan risiko moral. Laporan ini memiliki nilaikhusus dalam hala menentukan risiko moral dari individu yagn bersangkutan.

5. Jenis Kuisoner
Adalah informasi tambahan kesehatan, seperti :
v  Kuisoner kesehatan :
-          Formulir diisi oleh dokter (biasanya dokter umum) mencakup kondisi seperti tekanan darah tinggi, asma.Kuisioner ini dirancang untuk memberikan underwriter data rinci dari keadaan kesehatan yang sudah ada
-          Formulir diisioleh tertanggung , seperti kuisioner kencing manis, gangguan lambung. Formulir ini membantu menilai apakah kondisi CPP terkontrol dengan baik, khususnya kondisi yang memerlukan perawatan kesehatan ketat
v  Kuisoner pekerjaan dan hobi
Umumnya diisi oleh CPP  dan diperlukan untuk mendapatkan informasi lebih mendatail tentang aktivitas yang dinyatakan dalam formulir pengajuan, atau karena ketidakpastian risiko kondisi pekerjaan dan hobi. Contoh : kuisioner militer, menyelam, wiraswasta, penerbangan. Membantu underwriter untuk memastikan risiko orang tersebut.
v  Kuisioner Keuangan :
Diperlukan jika UP besar, dirancang untuk mendapatkan informasi berbagai aspek keuangan. Kegunaan untuk menentukan tujuan pengajuan UP besar dan pembelian asuransi. Biasanya kuisioner ini diisi oleh CPP dan penasehat profesional seperti pengacara dan akuntan disertakan dokumen rekening seperti pajak dan rekening pribadi atau perusahaan.
v  Kuisioner Gaya hidup
Gaya hidup merupaka aspek pribadi dan sensitif, sulit menentukan ketepatan informasi gaya hidup, contohnya kebiasaan minuman beralkohol, merokok, obat terlarang, kegemukan, berganti pasangan dan lain-lain. Hal ini penting untuk proses underwriting, karena CPP yang tidak sehat tapi merawat diri, risiko akan menurun dibandingkan orang sehat tidak peduli dengan gaya hidup
Kuisioner gaya hidup harus dilakukan hati-hati karena menyangkut aspek sosial terselubung dan sulit untuk dideteksi.


UNDERWRITING FINANSIAL

Merupakan suatu aspek yang paling kontroversial bagi penilaian risiko karena kurangnya definis yang pas tentang pedoman keuangan dan keengganan marketing untuk mendapatkan bukti keuangan yang dianggap sebagai informasi yang sensitif.
Tujuannya adlah memastikan bahwa jumlah UP yang besar disesuaikan dengan kebutuhan CPP,kemampuan membayar premi dan menghindari risiko penipuan klaim.
Yang harus dipastikan oleh underwriter dalam pengajuan:
·         Alasan yang cukupkuat untuk membeli asuransi
·         Keterikatan asuransi antara CPP & CTT
·         Jumlah UP sesuai kebutuhan
·         Jangka waktu sesuai kebutuhan
·         Mampun membayar premi yad

PROSES KLASIFIKASI RISIKO

Klasifikasi risiko adalah proses penentuan calon pemegang polis  asuransi ke dalam kelompok yang sesuai dan penentuan premi disesuaikan dengan tingkat risiko yang dimiliki individu tersebut, misalnya memutuskan kondisi dan syarat serta premi yang harus dikenakan ke calon pemegang polis asuransi berdasarkan informasi yang diberikan di formulir pengajuan asuransi dan laporan kesehatan.

Umumnya underwriter mengklasifikasikan calon pemegang polis asuransi jiwa menjadi tiga kelompok,yaitu :

  1. Risiko standar à kelompok ini memiliki tingkatrata-rata dalam hal memberikan kerugian dan tingkat premi yang dikenakan disebut tingkat premi estándar dan tingkat premi dihitung berdasarkan tabel premi perusahaan asuransi.
  2. Risiko substandar à kelompok inimemilikirisiko lebih tinggi dari rata-rata dalam hal memberikan kerugiandan tingkat premi yang dikenakan lebih tinggi dari tingkat premi estándar.
  3. Ditolak à kemungkinan memberikan kerugian sangat besar, perusahaan asuransi akan menolak memberikan proteksi.

Tujuan utama mengenakan tingkat premi berbeda adalah untuk memastikan bahwa tingkat premi yang dikenakan sesuai dengan tingkat risiko yang tertulis.

Keputusan Underwriting

  1. Diterima dengan tingkat biasa à polis diterima dan pertanggungan dimulai
  2. Diterima dengan tingkat biasa tetapi dengan merubah program, kondisi atau keduanya à polis diterima tetapi dengan merubah kondisi atau program asuransinya
  3. Diterima dengan batasan tambahan  àpolis diterima dengan pengecualian, contohnya pengecualiaan terhadap hobi atau pekerjaan tertentu dengan risiko tinggi atau pengecualiaan terhadap penyakit yang sudah diderita sebelumnya.
  4. Diterima dengan ekstra premi à Untuk penerimaan premi asuransi jiwa substandar,ekstra premi diterapakan untuk menkompensasi kemungkinan adanya klaim lebih awal. Ekstra premi bervariasi sesuai dengan produk,masa asuransi.
Ekstra premi dapat dihitung dengan metode :
    • Tambahan biaya à tambahan premi
    • Tambahan tahun pada usia à tertanggung dianggap lebih tua dari usia sebenarnya dan dikenakan dengan premi pada usia tersebut.
    • Ekstra premi majemuk à ekstra premi dihitung dengan mengenakan ekstra mortalita dua kali lipat dari tingkat premi dasar.
    • Ekstra premi karena jenis pekerjaan à dikenakan pada beberapa jenis pekerjaan tertentu yang berbahaya atau mungkin ditolak.
    • Ekstra premi karena olahraga atau hobi berisiko à ada beberapa jenis olahraga dan hobi tertentu yang berisiko
    • Ekstra premikarena penduduk luar negeri à tingkat mortalita kebanyakan negara sedang berkembang lebih tinggi dari negara maju.
  1. Menunda kasus à menunda menerima pengajuan polis untuk beberapa waktu tertentu,misalnya 6 bulan.
  2. Menolak pengajuan


Mulai Berlakunya Proteksi

Proteksi mulai berlaku setelah premi pertama dibayar dan diterima oleh perusahaan asuransi.



 KONSEP DAN PERANAN ASURANSI DALAM KEHIDUPAN


Perencanaan Keuangan pribadi umumnya melakukan pendekatan individual yaitu siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai dengan meninggal dunia.

Siklus kehidupan manusia
Adalah perjalanan hidup manusia dimulai lahir sampai dengan meninggal dunia. Secara normal dimulai dari kelahiran, masa anak-anak, masa dewasa lajang, masa pernikahan, masa orang tua, masa pensiun kemudian meninggal.
Dalam menjalani siklus tersebut suatu yang pasti kelahiran dan kematian. Ketidakpastiannya adalah kapan dan bagaimana. Hal tersebut merupakan risiko ketidakpastian bagi setiap individu kapan ( meninggal dini atau hidup terlalu lama)
Ketidakpastian bagaimana meninggalnya adalah risiko proses meninggal ayng dihadapi apakah langsung, mengalami cacat atau menderita penyakit kritis.


Tujuan Keuangan Pribadi
Setiap siklus kehidupan memerlukan dana, contoh masa anak-anak (orang tua butuh dana untuk membiayai sekolah, transportasi, akomodasi dll). Dlm perencanaan keuangan pribadi kebutuhan uang untuk membiayai setiap masa disebut tujuan keuangan pribadi. Dengan sifat jangka pendek, menengah dan panjang atau kombinasinya.
Tujuan keuangan pribadi bersifat unik, dan tidak sama bagi setiap orang tergantung dari life style dan kemampuan finansial.

Proses mencapai tujuan keuangan menurutu CFP Board Amerika :
    1. Perencanaan Investasi
Tujuan akumulasi kekayaan pribadi, pengalokasian dana ke instrumen investasi, seperti tabungan, reksadana, polis, saham, properti
    1. Perencanaan risiko (asuransi)
Tujuan mendapatkan nilai ekonomi hidup yang menjadi dasar kebutuhan asuransi. Biasanya berbentuk penanggulangan atau penggantian pendapatan bagi keluarga karena risiko meninggal dini, cacat atau penyakit kritis.
    1. Perencanaan pajak pribadi
Tujuan efisiensi kewajiban membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
    1. Perencanaan Hari Tua
     Tujauan analisa kebutuhan dana hari tua.
    1. Perencanaan warisan
Adalah proses mengumpulkan dan membagikan kekayaan secara efisien dan efektif setelah orang tersebut meninggal sesuai dengan keinginannya.
Berkembang pesat di negara maju, maka profesi baru Financial Planner / Personal Financial Advisor (bank offier, agen asuransi atau independent tugas membantu klient untuk perencanaan keuangan secara terstruktur dan tepat)


Peranan Asuransi Jiwa
Dalam perencanaan keuangan bukan hanya sebagai ansipasi risiko tapi juga merupakan komponen tabungan untuk pemenuhan kebutuhan jangka menengah dan panjang.
Risiko dalam kehidupan (meninggal dini, kecelakaan, sakit, usia tua)

1. Sebagai Ansipasi Resiko akan hilang pendapatan
. Living Benefit sebagai antisipasi resiko akan hilangnya pendapatan sebelum meninggal dunia :
  • Menderita sakit berkepanjangan (Polis asuransi jiwa ayng memberikan penggantian biaya medis berkaitan dengan penyakit kritis)
  • Kehilangan fungsi tubuh (Polis asuransi jiwa yang memberikan penggantian sebagian atau keseluruhan kerugian akibat hilangnya fungsi tubuh, seperti hilang fungsi pendengaran, penglihatan, atau putus anggota tubuh yang menyebabkan seseorang tidak dapat mencari nafkah)
  • Dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan (Proteksi asuransi jiwa berupa penggantian sebagian atau keseluruhan biaya rumah sakit)

2. Death Benefit sebagai antisifasi resiko kehilangan finansial setelah meninggal dunia.
  • Tagihan Langsung ( tagihan dan hutang pribadi seperti tagihan rumah sakit, penguburan, pajak kredi yang akan menjadi hutang/beban keluarga. Uang klaim dari asuransi dapat membantu membayar klaim)
  • Pendapatan tetap untuk biaya hidup ( Jika pencari nafkah meninggal, pengeluaran rumah tangga seperti pangan, sandang tetap harus dibayar. Asuransi dapat menyediakan dana untuk keluarga sampai mendapatkan sumber dana lain)
  • Dana Pendidikan ( Dapat memastikan dana pendidikan anak walau orang tua sudah meninggal dunia)

3. Dana hari Tua (ketidakpastian kapan seseorang meninggal dunia menyebabkan hidup terlalu lama dan adanya keterbatasan dalam mencari nafkah). Komponen tabungan dan investasi dalam polis asuransi menjadi alternatif untuk dana hari tua. Baik asuransi dwiguna, unit linked, anuitas atau whole life.

Konsep Konvensional dan Syariah

Asuransi jiwa syariah dan konvensional mempunyai tujuan yang sama, yaitu pengelolaan risiko atau penanggulangan risiko, yang membedakan hanya cara pengelolaannya.
Pengelolaan risiko asuransi jiwa konvensional berupa transfer risiko dari peserta kepada perusahaan asuransijiwa, sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong yaitu membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa.

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, perbedaan yang lain adalah cara pengelolaan unsur tabungan produk asuransi jiwa. Pengelolaan tabungan asuransi jiwa konvensional menganut investasi ribawi, sedangkan syariah menganut investasi syariah.



KONSEP ASURANSI SYARIAH

1.Ekonomi dalam perspektif Islam
Islam adalah agama yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti merangkum seluruh aspek kehidupan, biak ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Universal artinya dapat diterapkan dalam setiap waktu termasuk dalam muamalah yang tidak membedakan muslim dan non muslim.
Islam mengatur akidah, syariah dan akhlak. Dalam hubungan dengan syariah termasuk didalamnya muamalah tentang hukum dan ekonomi. Untuk bidang ekonomi termasuk leasing, banking dan asuransi.

2. Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung (mu’ammin) dan tertanggung (mu’amman lahu/ musta’min). At-ta’min diambil dari amana (memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, bebas dari rasa takut)
Dalam pengertian muamalah asuransi adlah saling memikul resiko diantara sesama orang, sehingga satu sama lain menjadi penanggung atau risiko yang lainnya.

Menurut Ahli Fikih Modern
Asuransi ada 2 bagian, yaitu :
-          Asuransi tolong menolong adalah kesepakatan jumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang diantara mereka mendapatkan kemudaratan.
-          Asuransi dengan pembagian tetap adalah akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri dari beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi.

Pendapat lain :
Asuransi adlah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya beragam yang akan terjadi dalam hidupnya atau dalam aktivitas ekonomi. Jadi asuransi bertujuan untuk menutupi kerugian dari peristiwa atau musibah. Penggantian tersebut berasaal dari premi.

Dalam Ensiklopedia Hukum Islam
Diguankan istilah at-takaful al-ijtima’i atau solidaritas ayng diartikan sebagai sikap anggota masyarakat Islam yang saling memikirkan, memperhatikan, dan membantu mengatasi kesulitan.

Menurut Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001
Asuransi adlah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi ridiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.


3. Falsafah Dasar Asuransi Syariah
Konsep asuransi syariah berasaskan konsep takaful (saling menanggung)yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Oleh karena itu harus ada persetujuan diantara para peserta untuk memberikan sumbangan keuangan sebagai derma (tabarru”) karena Alalh semata dengan niat membantu sesame peserta yang tertimpa nusibah seperti kematian, bencana dan sebagainya.

Prinsip Asuransi syariah adlah sebagai berikut :
  1. Saling bertanggung jawab
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, diantaranya
-          Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang yang beriman antara yang satu dengan yang lainnya seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakan.
-          Seseorang belum dikatakan beriman sebelum ia mencintai saudaranya seperti mencintai diri sendiri.
  1. Saling Bekerja sama untuk bantu membantu
-          Al- Qur’an : Al Maidah (5:2 ) dan Al Baqarah (2:177)
-          Hadist Nabi, diantaranya :
Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.
Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.
  1. Saling Melindungi dari segala kesusahan
-          Al- Qur’an : Quraisy (106:4), Al-baqarah (2:126)
-          Hadist Nabi, diantaranya :
Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia.
Demi diriku yang dalam kekuasaan Alloh bahwasanya tiada seorang pun yang masuk surga sebelum mereka member perlindungan kepada tetangganya yang berada dalam kesempitan.

Pada prinsipnya manusia ditugaskan hanya mengatur bagaimana cara mengelola kehidupan agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat (Al-Baqarah :201) salah satu caranya dengan menyiapkan proteksi untuk kepentingan masa datang agar segala sesuatu musibah dapat diminimalisir kerugiannya. Dan sesuai dengan surat Yusuf (12: 46-49)

4.Landasan Hukum Asuransi Syariah
-          Al- Qur’an
·         Perintah Alloh untuk mempersiapkan masa depan : QS Al- Hasyr (59:18) dan QS Yusuf (12 : 47 – 49)
·         Perintah Alloh untuk saling menolong dan bekerja sama : QS Al-Maidah (5:2) dan Al Baqarah (2:185)
·         Untuk saling melindungi dalam keadaan susah : QS Al-Quraisy (106:4) dan QS Al-Baqarah (2:126)
·         Untuk tawakal dan optimis berusaha : QS Al-Taghaabun (64:11) dan QS Lukman (3:34)
·         Penghargaan Alloh terhadap perbuatan mulia yang dilakukan manusia QS Al-Baqarah (2:261)
-          Sunnah Nabi SAW
·         Hadist tentang aqilah yang diriwayatkan oleh Bukhari
·         Hadist tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
·         Hadist tentang anjuran meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya diriwayatkan oleh HR Bukhari (Nabi Muhammad memperhatikan kehidupan yang akan datang, pada pelaksanaan asuransi mempraktikan nilai yang terkandung dalam hadist tersebut dengan cara mewajibkan anggotanya untuk membayar iuran/premi yang digunakan sebagai tabungan dan dapat dikembalikan kepada ahli waris pada saat terjadi musibah meninggal dunia atau kecelakaan).
·         Hadist tentang mengurus anak yatim diriwayatkan oleh FR Bukhari
·         Hadist tentang menghindari risiko diriwayatkan oleh HR. At-Turmudzi (Nabi Muhammad SAW berikan tuntunan untuk  untuk waspada terhadap musibah dan tawakaldan menimalisir risiko. Dalam praktiknya asuransi adalah bisnis yang bertumpu pada bagaimana mengelola risiko dan meminimalisasi pada tingkat risiko rendah)
·         Hadist tentang Piagam Madinah yang mengharuskan suku Quraisy dan Yatsrib dan juga diikuti oleh suku Bani Auf, Bani Harits dan lain-lain untuk membayar uang darah , saling melindungi dan hidup bersama dalam suasana kerjasama yang saling tolong menolong.

-          Ijtihad
·         Fatwa Sahabat
Praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman pernah dilakukan oleh Khalifah Umar dengan mengeluarkan perintah untuk menyiapkan daftar secara profesional per wilayah dan  orang-orang yang terdaftar dalam diwan yang berhak menerima bantuan dan diwajibkan untuk saling menanggung beban.
·         Ijma
Adanya ijma atau kesepakatan diantara para sahabat dalam hal aqilah pada nasa Khalifah Umar bin Khattab. Aqilah adalah iuran darah yang dilakukan oleh keluarga pari pihak laki-laki (ashabah) dari si pembunuh. Dalam hal ini kelompoklah yang harus menanggung pembayaran, karena si pembunuh merupakan anggota kelompok tersebut.
·         Qiyas
Yaitu metode dengan jalan menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat di Al-Qur’an, sunnah atau hadist dengan hal lain dalm al qur’an, sunnah /hadist karena persamaan illat (penyebab atau alasan). Dalam kitab Fathul Bari disebutkan dengan datangnya Islam sistem aqilah bisa diterima oleh Rasulullah SAW dan menjadi bagian hukum Islam. Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan tersebut sama dengan pembayaran premi asuransi saat ini. Jadi permasalahan asuransi syariah saat ini di-qiyas-kan dengan sistem aqilah yang telah diterima oleh Rasululloh.
·         Istihsan
Adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial. Contohnya sistem aqilah dipandang baik, karena untuk menggantikan atau menghindari balas dendam berdarah yang berkelanjutan.

5.Perbedaan Pendapat Ulama tentang Asuransi
Asuransi yang dalam bahasa Arab disebut al-ta’min yaitu perjanjian antara dua pihak untuk menanggung risiko dengan memperoleh imbalan berupa premi, yang pada intinya merupakan pengalihan financial untuk mengantisipasi berbagai bahaya yang mungkin terjadi.

Beberapa alasan asuransi diharamkan oleh para ulama :
  • Mengandung unsur prerjudian yang dilarang oleh agama,
  • Mengandung unsur riba
  • Mengandung unsur ketidakpastian
  • Termasuk jual beli/ tukar menukar mata uang tidak secara tunai
  • Objek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang berarti mendahului takdir Alloh swt
  • Mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan

Argumentasi para ulama yang membolehkan auransi :
  • Tidak terdapat nash al – Quran atau hadist yang melarang asuransi
  • Terdapat kesepakatan dan kerelaanantara dua belah pihak
  • Menguntungkan dua belah pihak
  • Mengandung kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
  • Termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dan perusahaan
  • Termasuk syirkah at-ta’awuniyah, usaha bersama yang didasarkan pada tolong menolong.

Dilihat dari manfaat yang dihasilkan dari perjanjian asuransi, asuransi ada 3 macam :
    1. Asuransi bersifat bisnis, terdapat dua pihak yang terpisah kepentingan, yaitu tertanggung dan penanggung. Penanggung menghendaki premi yang dibayarkan, dan tertanggung menghendaki pembayaran ganti rugi atas risiko yang dipertanggungkan dalam jangka waktu yang disepakati.
    2. Asuransi bersifat kolektif, adanya perjanjian bersama sejumlah orang dengan komitmen akan memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi kepada anggota yang tertimpa musibah
    3. Asuransi sosial, biasanya dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan memberikan manfaat untuk masa depan rakyatnya. Contoh asuransi dana pensiun, kesehatan dan keselamatan kerja.


PRINSIP HUKUM

Syariat Islam mempunyai tujuan ganda, yaitu kepentingan spritual dan kebaikan sosial. Kebijakan Islam mendorong kepatuhan dengan tawaran pahala. Mendorong kepatuhan dengan pembebanan hukuman di dunia dan akhirat dan pahala di kemudian hari. Selain itu ada dalam menjamin keadilan dalam transaksi dn untuk menghindari pengayaan diri secara tidak benar dengan mengorbankan orang lain, seperti larangan riba, larangan ketidakpastian, persamaan antara dua pihak, cara yang adil dan seimbang.

TRANSAKSI ATAU KONTRAK

Ide dasar dari hukum islam berkaitan dengan transaksi yang bersifat etis. Kontrak/akad adlah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak.
Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut Islam adalah :
a)      Kelayakan secara hukum orang yang mengadakannya, yaitu kemampuan untuk memperoleh hak dan kewajiban dan kemampuan untuk menggunakan hak serta menunaikan kewajiban.
b)      Kelayakan pokok masalah, yaitu pokok masalah ada, dapat diserahkan, tertentu dan diketahui oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrakserta boleh secara hukum Islam. Contoh riba dilarang dalam Islam maka tidak dapat menjadi pokok masalah sebuah kontrak
c)      Persetujuan merupakan inti sebuah kontrak. Persetujuan harus beas dari kesalahan, penggambaran yang keliru, penipuan dan pemaksaan yang membuat kontrak dapat dibatalkan.

Kontrak asuransi tidak dapat sah menurut Islam jika tidak bebas dari :

a)      Gharar (ketidakpastian dalam kontrak asuransi, adanya unsur-unsur risiko, baik kuantitas maupun kualitas. Transaksi harus jelas, dalam polis dicantumkan jumlah premi yang harus dibayar, nilai klaim jika peserta meninggal. Jika polis batal sebelum waktu yang disepakati, jumlah premi dan investasi yang dikembalikan)
b)      Maisir (spekulasi, judi, untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi. Transaksi bebas dari spekulasi/pertaruhan. Peserta dapat mengetahui sumber dana untuk klaim. Unsur mudharabah mengatur bagi hasil akumulasi premi beserta keuntungan)
c)      Riba ( praktek pengayaan diri dengan cara tidak benar, riba adalah keuntungan moneter tanpa nilai timbangan, yang tealah ditentukan untuk salah satu pihak yang mengadakan kontrak. Transaksi harus bebas dari unsur bunga)
d)     Haram (bebas dari investasi dalam komoditi yang dilarang agama. Penempatan dana dalam surat berharga yang tidak merepresentasikan real aset, sektor makanan/minuman haran dan bisnis ribawi yang dilarang.
e)      Bathil (bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan, penipuan)




Sistem Ekonomi Islam

Asuransi jiwa syariah menganut sistem ekonomi Islam, seperti al mudharabah (bagi hasil keuntungan dan kerugian), yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan modal dan pihak lain sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan dalam akad, sedang rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola).

KAIDAH POKOK ASURANSI JIWA SYARIAH

a)      Kontrak asuransi terdiri dari akada al’mudharabah untuk tujuan komersil (tabungan) , akad tabarru (hibah) untuk segi risiko yang dipertanggungkan sesuai yang telah diamanahkan sebelumnya, yaitu untu saling menanggung. Perusahaan asuransi sebagai pengelola / penerima amanah.
b)      Peserta mengetahui komponen dana baik unsur tabungan maupun unsur tabarrunya beserta akumulasi yang harus dijelaskan perusahaan secara teratur. Peserta yang mengundurkan diri berhak menerima dana beserta akumulasinya dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola secara akurat, tepat waktu dan jelas asal muasalnya.
c)      Portofolio investasi terhindar dari transaksi riba, dan bidang-bidang yang dilarang dan haram
d)     Keuntungan yang diperoleh perusahaan sesuai dengan al mudharabah
e)      Adanya DPS yang terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi manajemen, produk, keuangan dan investasi, sdm dan pemasaran agar sesuai dengan syariah.


Latar Belakang Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa syariah dilatarbelakangi oleh kebutuhan produk yang mengacu pada pandangan sebagian ulama dan pakar ekonomi Islam bahwa kontrak asuransi jiwa modern/ konvensional tidak sesuai dengan prinsip hukum (syariah) Islam atau mengandung hal-hal yang diharamkan dalam hukum Islam.

Asuransi jiwa dapat membantu untuk melakukan perencanaan asuransi. Saling membantu adalah tujuan utamanya. Semangat tolong menolong atas dasar prinsip saling menanggung beban yang merupakan suatu kebajikan .

Regulasi Asuransi Syariah di Indonesia

Dalam menjalankan usahanya secara syariah, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh DSN-MUI yaitu Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan asuransi secara syariah. Fatwa tersebut diperkuat oleh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan asuransi syariah, yaitu :
a)      Keputusan Menteri Keuangan RI No. 426 / KMK.06 / 2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan dan perusahaan reasuransi
b)      Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424 / KMK.06 / 2003 tentang Kesehatan keuangan Perusahaan asuransi dan Perusahaan Reasuransi
c)      Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep.4499 /LK/2000 tentang jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah.

Hal – Hal yang Dilarang dalam Asuransi Konvensional
a)      Gharar (Ketidakpastian)
Gharar pada asuransi konvensional menurut HM Syafi’i Antonio adalah :
§  Bentuk akad yang melandasi penutupan. (memakai akad tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Dalam syariah harus jelas berapa yang dibayar dan berapa yang diterima. Keadaan ini menjadi gharar / tidak jelas, karena kita tahu UP yang akan diterima, tapi tidak tahu jumlah seluruh premi)
§  Sumber dana untuk pembayaran klaim dan keabsahan secara syar’i penerima klaim tersebut .

b)      Maisir (Gambling)
§  Unsur maisir dalam asuransi konvensional, disebabkan karena adanya unsur gharar (ketidakpastian waktu akad, jumlah yang diambil/ jumlah yang diberikan). Apabila peserta meninggal dunia sebelum akhir periode polis, dan telah membayar sejumlah premi, maka ahli waris akan menerima UP yang direncanakan. Bagaimana cara memperoleh uang tersebut, dari mana mana asal serta status uang tersebut secara syar’i tidak jelas. Hal ini oleh sebagian ulama dianggap sebagai al maisir (perjudian), karena semua harus jelas.
§  Hal lain adalah prosesnya, salah satu pihak ada yang untung dan yang lain dirugikan. Contoh kasus pemegang polis dengan sebab tertentu ingin membatalkan polis, biasanya tidak akan menerima kembali uang yang dibayarkan kecuali sebagian kecil saja.

c)      Riba (bunga)
Secara teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathilatau pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan mu’amalah dalam praktik islam.
Transaksi harus bebas dari unsur bunga.

d)     Haram
Transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang  Islam.

e)      Bathil
Transaksi bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan dan penipuan.



KONSEP DASAR ASURANSI


Memahami fondasi asuransi dan cara kerja membantu melakukan perencanaan asuransi jiwa. Tujuan utamanya adalah saling membantu, semangat tolong menolong atas dasar prinsip saling menanggung beban.

Faedah Asuransi
  1. Memastikan masa depan
Salah satu penyebab ketidakpastian masa depan adalah berkurangnya / lenyap nilai ekonomi hidup seseorang. Untuk menimalisir akibat tersebutm cara yang dapat dilakukan adalh menyimpan sebagian kecil penghasilan secara teratur sebagai tabungan dan asuransi jiwa sebagi proteksi untuk menggantikan ketidakpastian yang maksimum.
  1. Menanggulangi risiko hidup dan kebutuhan
Asuransi jiwa dibutuhkan karena ada 2 risiko utama :
    • Meninggal terlalu cepat
Kebutuhan pokok yang harus dipenuhi akibat meninggal terlalu cepat :
-          Dana pemutih ( biaya penguburan, utang, biaya perawatan di rumah sakit sebelum meninggal,. Pajak dan lain-lain)
-          Dana penyesuaian ( biaya hidup, pendidikan anak, modal kerja dsb)
-          Pendapatan keluarga (penghasilan yang hilang untuk pemenuhan kebutuhan keluarga akibat meninggal usia muda)
-          Biaya janda/duda ( biaya hidup, bekal pensiun)
-          Dana Pendidikan (untuk biaya anak )
-          Asuransi hipotik ( dana untuk menutupi kekuarangan pembyaran kredit)
    • Hidup terlalu lama
Untuk biaya hidup berupa dana pensiun, dana perawatan dan penyembuhan penyakit.

Secara mikro peranan asuransi :
  • Bagi perseorangna an (sebagai proteksi, tabungan, agunan , warisan)
  • Dunia usaha / bisnis (asuransi orang penting, kelangsungan usaha, kesejahteraan karyawan)

Polis Asuransi Jiwa

Adalah perjanjian berupa kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan orang yang ikut asuransi (pemegang polis, pihak yang dijamin) yang memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dalam kontrak asuransi konvensional/modern perusahaan asuransi jiwa menjadi penanggung atau penjamin risiko (risk transfer). Dalam kontrak asuransi syariah para peserta saling berbagi risiko (risk sharing), perusahaan sebagai pengelola.


Pihak Yang terkait dalam Pertanggungan Asuransi
  1. Pemegang Polis : ornag yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dalam bentuk polis asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi jiwa. Pemegang polis wajib membayar sejumlah uang dengan nilai yang telah ditentukan (premi).
  2. Tertanggung : orang yang jiwanya dipertanggungkan. Pemegang Polis dan tertanggung , bisa orang yang sama atau berbeda.
  3. Penanggung : perusahaan asuransi jiwa.

Konsep Berbagi Risiko

Fungsi asuransi adalah memberikan perlindungan terhadapa kemungkinan adanya kerugian yang diderita oleh beberapa peserta karena menghadapi keadaan kritis, seperti kematian, sakit, atau cacat. Kerugian tersebut dibayarkan dari kontribusi premi yang dibayarkan oleh peserta lainnya. Dengan demikian asuransi adlah suatu konsep berbagi risiko, karena tidak semua orang dalam satu kelompok tersebut mengalami hal tersebut.

Tidak semua orang, bahkan dalam kelompok orang sehat memiliki tingkat risiko yang sama. Risiko berbeda tergantung usia ( makin lanjut semakin besar risiko), kesehatan, jenis pekerjaan dan lain-lain.

Hukum Bilangan Besar

Perusahaan asuransi menerapkan hukum bilangan besar berarti semakin bayak orang yang diasuransikan  atau meningkat, maka risiko dan ketidakpastian bagi perusahaan asuransi makin kecil. Semakin besar jumlah orang masuk asuransi jiwa, kemungkinan kerugian perushaan semakin dapat diperkiriakan.

Sebagai contoh, untuk mengasuransikan satu orang atas kemungkinan meninggal dengan nilai Rp. 50 juta selama satu tahun merupakan risiko yang besar bagi perusahaan, namun bila jumlah orang yang diasuransikan meningkat maka tingkat ketidakpastian kerugian menurun dan angka rata-rata tingkat fluktuasi kematian relatif kecil. Perusahaan dapat mengantisipasi klaim asuransi di kemudian hari dengan lebih akurat.

Tingkat Mortalita

Adalah suatu tingkat dimana sejumlah orang yang jiwanya diasuransikan diperkirakan meninggal dunia. Karena perusahaan asuransi jiwa harus dapat memperkirakan dengan tepat jumlah dan waktu klaim meninggal untuk memastikan berapa besar uang yang diperlukan untuk membayar klaim tersebut.

Perusahaan perlu memperkirakan jumlah kematian yang akan terjadi setiap tahunnya dari sekelompok orang dengan klasifikasi risiko yang sama. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan sejumlah orang yang diasuransikan dan tingkat mortalita yang ditetapkan.

Tabel Mortalita

Merupakan suatu tabel statistik yang menunjukan antisipasi tingkat kematian dalam suatu kelompok tertentu dari orang yang jiwanya diasuransikan pada usia tertentu. Tabel statistik ini mewakili suatu catatan mortalita yang diobservasi di masa lalu dan dibuat rata-rata sehingga menggambarkan probabilitas kematian dan lamanya hidup di suatu tingkat usia.

Tabel mortalita ini merupakan acuan perusahaan asuransi dan merupakan hasil akumulasi dan sharing informasi statistik  berbagai perusahaan asuransi.

Premi Asuransi Jiwa

Konsep asuransi jiwa didasarkan pada konsep berbagi risiko. Pembagian risiko melibatkan pengakumulasian sejumlah dana yang dihasilkan dari pembayaran premi oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi yang akan mengelola dana asuransi jiwa yang kemudian akan digunakan membayar menfaat klaim asuransi.

Perusahaan asuransi menggunakan tabel mortalita sebagai elemen utama untuk menghitung premi. Elemen lain dai prehitungan premi adlah biaya administrasi, biaya distribusi, dan tingkat bunga  yang besarnya tergantung dari kebijakan perusahaan. Hampir seluruh perusahaan asuransi menggunakan tabel mortalita Commision Standard Ordinary (CSO) tahun 1980 sebagai acuan.



Prinsip utama untuk mendapatkan tingkat premi :
  1. Membayar klaim polis yang diterbitkan dari sekumpulan dana kontribusi premi
  2. Kontribusi dana sesuai dengan tingkat risiko
  3. premi dihitung dengan memperhatiakn sekelompok besar. Prinsip rata-rata dan probabilitas hanya dapat berjalan jika kelompok cukup besar. Semakin besar semakin mendekati perkiraan hasil
  4. pengalaman masa lalu sebagi pedoman masa depat untuk memperkirakan klaim.


Karakteristik Polis Asuransi Jiwa

Polis asuransi jiwa tradisional mempunyai dua karakteristik yang berbeda ditinjau dari manajemen pemasaran, pengambilan keputusan pembelian serta manajemen risikonya ( bagaimana perusahaan asuransi melakukan seleksi risiko) , yaitu  :
  1. Polis asuransi jiwa kumpulan
Jenis proteksi yang umum digunakan untuk polis kumpulan adalah asuransi berjangka yang memberikan manfaat kematian yang dirancang untuk dapat diperbaharui setiap tahun. Vairasi uang pertanggungan biasanya bergantung pada besarnya penghasilan atau jabatan karyawan. Perusahaan memberikan asuransi tersebut kepada karyawan dalam bentuk tunjungan, maka bukti asuransi karyawan tidak diperlukan kembali, sehingga siapa saja bisa diterima menjadi peserta asuransi kumpulan.
Asuransi jiwa kumpulan dapat berupa program kontribusi ( karyawan membayar sebagian premi) atau progran non kontribusi (perusahaan membayar semua premi). Kelemahan asuransi jiwa kumpulan adalah
§  karyawan tidak memiliki kontrol terhadap proteksi yang dimilikinya.
§  Perusahaan menentukan jumlah proteksi yang tersedia dan dapat dirubah sesuai keinginan pemilik bisnis.
§  Perusahaan dapat memberhentikan proteksi tanpa melihat apakah karyawan tersebut dapat merubah kepemilikan asuransinya menjadi polis individu.
          
         Ketentuan polis asuransi jiwa kumpulan yang umum dipakai :
§  Skedul Manfaat (penetapan besarnya manfaat, mungkin sama atau bervariasi tergantung penghasilan dan jabatan karyawan)
§  Penetapan ahli waris (setiap karyawan berhak menetapkan sendiri ahli warisnya masing-masing, kecuali polis asuransi jiwa debitur)
§  Hak konversi : karyawan yang berhenti dari program asuransi kumpulan diperbolehkan untuk mengkonversi program tersebut ke pollis asuransi perorangan tanpa menunjukkan bukti kelayakan asuransi
§  Kesalahan usia : premi akan disesuaikan dengan usia sebenarnya.
§  Opsi pembayaran manfaat meninggal (biasanya dibayar sekaligus, tetapi ahli waris juga berhak memilih opsi cara pembayaran manfaat yang berbeda dengan memenuhi ketentuan persyaratan)



       Jenis program asuransi jiwa kumpulan :
§  Asuransi berjangka yang dapat diperpanjang setiap tahun
§  Asuransi kematian dan cacat akibat kecelakaan yang dijual secara terpisah atau tambahan program lain.
§  Asuransi jiwa kreditur kumpulan ayng diterbitkan pihak kerditur misalnya bank untuk mengasuransikan jiwa debiturnya saat ini sampai masa mendatang.
§  Program pensiun
§  Asuransi kesehatan untuk karyawan
           

  1. Polis Asuransi jiwa individu
Polis asuransi jiwa individu ditujukan untuk individu dan biasanya ditawarkan oleh agen asuransi dan staff bancassurance ( staff erusahaan asuransi atau bang yang menjual polis asuransi di cabang bank) melalui proses underwriting secara cermat dan detail. Biasanya premi lebih tinggi dibandingkan premi asuransi kumpulan.

Polis dapat dikategorikan sebagai asuransi jiwa permanen (baik tradisional maupun non tradisional yang dirancang seumur hidup) dan berjangka yang dirancang paling sedikit satu tahun atau beberapa tahun yang funsinya sama untuk proteksi jangka pendek atau sementara.

Jenis polis yang dijual biasanya :
§  Asuransi tradisional (term, whole life, atau endowment)
§  Asuransi non tradisional (unit linked)


UNDERWRITING

  Adalah suatu proses administrasi yang pentingdimana perusahaan asuransi jiwa memutuskan untuk menerima, menunda atau menolak pengajuan asuransi. Secara singkat underwriting adalah proses seleksi dan klasifikasi risiko. Orang yang melakukan proses ini disebut underwriter.

Tujuan underwriting :
1)      Prinsip kontribusi seimbang
Menyatakan bahwa setiap tertanggung harus memberikan kontribusi ke dalam dana asuransi sesuai dengan proporsi risiko ayng dimilikinya. Perusahaan asuransi dapat memperkirakan kemungkinan kerugian sehubungan dengan risiko yang dimiliki tertanggung dan mengenakan premi sesuai risiko itu. Hal ini diperlukan melalui seleksi dan klasifikasi risiko. Tujuan utama underwriting adalah memastikan perusahaan telah memperkirakan setiap kemungkinan kerugian dari setiap tertanggung serta dapat mengenakan premi yang sesuai dengan risiko itu.
2)      Prinsip anti seleksi
Asuransi jiwa adalah sukarela, setiap orang memiliki pilihan untuk membeli atau tidak. Dengan demikian berdampak pada uang pertanggungan dan jenis polis. Underwriting dapat melindungi dari Anti seleksi / seleksi berlawanan terhadap seleksi asuransi jiwa yang direncanakan oleh calon pemegang polis. Contoh membayar premi rendah dengan mempermainkan faktor risiko yang mungkin dilakukan seseorang untuk memutuskan prinsip dasar asuransi yang sesuai dengan dirinya.

Tujuan Umum Underwriting
  1. Memastikan standar panjang usia hidup tertanggung sesuai dengan tabel mortalitas yang digunakan.
  2. Menjaga keseimbangan diantara pemegang polis dalah hal tingkat premi harus sesuai dengan tingkat risiklo
  3. Menghindari antiseleksi

Proses Seleksi Risiko

Merupakan proses dimana perusahaan asuransi jiwa mengevaluasi pengajuan asuransi jiwa individu untuk menentukan tingkat risiko calon pemegang polis yang dapat diterima oleh perusahaan. Proses seleksi harus mengidentifikasikan faktor yang berdampak pada mortalita.

Faktor tersebut adalah
1. Faktor fisik
    Adalah secara fisik terlihat. Dengan laporan, informasi dan investigasi yang cermat factor ini dapat dievaluasi dengan tepat. Contohnya : usia, klasifikasi pekerjaan, hobi, olah raga dan jenis kelamin, kebiasaan merokok, kesehatan, riwayat kesehatan keluarga, tempat tinggal&traveling.
Faktor 2tersebut umumnya berdampak pada kelangsungan hidup tertanggung. Risiko tersebut dikompensasikan dengan mengenakan premi yang lebih tinggi atau memberikan batasan sesuai dengan kondisiseperti itu.

2. Risiko Moral
 Kebalikan dari risiko fisik, risiko  moral  berhubungan dengan maksud dibalik membeli polis. Risiko moral dapat berlangsung terlihat atau sebaliknya. Contoh risiko moral L mengambil keuntungan yang tidak sah dari manfaat polis asuransi. Risiko moral sulit untuk diindentifikasi. Beberapa indikator dari risiko moral tersebut seperti kelebihan asuransi, menolak pemeriksaan kesehatan, mengambil asuransi pada usia lanjut danlain2.

Risiko moral umumnya tidak dapat dikategorikan dalam suatu tingkatan. Risiko ini hanya dapat diidentifikasikan sebagai ada atau tidak ada. Kompensasinya tambahan premi atau batasan.

Medikal dan Non Medikal

Pengajuan asuransi umumnya dilakukan dengan dasar medikal atau non medikal. Jenis pengajuan asuransi tergantu  pada jenis, jumlah asuransi yang diminta dan usia dari calon pemegang polis.

1.                  Pengajuan asuransi dengan medikal
      Jika perusahaan asuransi menerima pengajuan medikal, calon pemegang polis harus melalui pemeriksaan kesehatan yang umumnya dilakukan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan asuransi.Dokter melengkapi bagian formulir pengajuan yang menerangkan kondisi kesehatan calon pemegang polis. Dokter juga menanyakan riwayat  kesehatannya dan menuliskan informasiini di formulir pengajuan.

Biasanya seperti pemeriksaan fisik,meliputi tes darah, analisa air seni,X-ray dantes lainnya. Underwriter akan memutuskan kelayakan asuransi calon pemegang polis berdasarkan informas ini. Faktor yang paling penting dlam menentukan seberapa jauh pemeriksaanfisik calon pemegang polis adlah berapa besar jumlah asuransi yang diajukan. Uang pertanggungan besar memerlukan dokter yang seniar dan kadang lebih dari satu.

2.Pengajuan Non Medikal

Pengajuan asuransi dengan non medikal tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan calon pemegang polisdan gantinya dengan menggunakanformulir pengajuan non medikal,yang berisi sejumlah pertanyaanyang harus menjawabkondisi  kesehatan masa lalu dan saat ini. Formulir ini digunakan untuk mengevaluasi risikodan memutuskan menerima atau menolak pengajuantersebut.

Asuransi non medikal bukan berartipenerimaan tidak melalui seleksi. Non medikal berarti bahwasekian banyak faktor yang diperhitungkan untuk menilai risiko hanya satu risiko. Pengajuan asuransi diartikan tanpa pemeriksaan kesehatan. Perusahaan asuransi berhak untuk meminta nasabah mengadakan pemeriksaan kesehatanjika finfromasi yang tertera pada formulir pengajuan memiliki masalah kesehatan yang serius.

Kebanyakan perusahaan asuransi akan menerima pengajuan non medikal , mengingat biaya untuk medikal yang cukup rumit dan  mahal. Batas non medikal tergantung pada faktor uang pertanggungan, usia calon pemegang polis dan jenis asuransi yang diambil.

Kelemahan pengajuan non medikal adalah kemungkinan ada hal yang tidak diungkapkan oleh pemegang polis yang menyebabkan perusahaan asuransi mengasuransikan pemegang polis dengan tingkat standar. Keuntungannya adalah menghemat biaya,waktu dan mudah dilakukan.

DASARSELEKSI

Perusahaan asuransi harus membuat keputusan underwriter dari setiap pengajuan asuransi jiwa yang diterimanya.Keputusan itu didasarkan pada informasi dari calon pemegang polis dan tertanggung (jika berbeda). Sumber informasi yang umum disediakan oleh perusahaan asuransi adalah :

1.Formulir Pengajuan
    Formulir pengajuan adlah permintaan tertulis dari calon pemegang polis kepada agen untuk mendapatkanpolis asuransi. Formulir ini juga dasar dari perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Setiap orang yang mengajukan asuransi jiwa harus mengisi formulir pengajuan. Formulir ini ditandatangani oleh CPP dan disaksilkan oleh orang yang bisa dipercaya. Beberapa perusahaan asuransi mengharuskan agen mereka menyaksikan penandatanganan tersebut. Karena asuransi jiwa merupakan suatu perjanjian dengan niat tulus (outmost goof faith), CPP diharapkan menjawab semua pertanyaan dengan lengkap dan jujur.

CPP harus mengungkapkan data,bila sengaja menyembunyikan fakta dapat menyebabkan klaim ditolak. Kebanyakan formulir tersebut memerlukan data sebagai berikut :

1.      Riwayat orang yang masuk asuransi termasuk usia, jenis kelamin, pekerjaan, alamat. Kebanyakan orang mengajukan atas nama diri sendiri. Jika untuk orang lain, contohnya anak, maka riwayat keduanya harus dicantumkan.
2.      Jenis & jumlah asuransi ayng diajukan, termasuk manfaatkhusu yang diajukan seperti  
      asuransi kesehatan, manfaat meninggal karena kecelakaan.
3.      Riwayat polis asuransi lainnya, termasuk informasi jika CPP pernah ditolak,
      mengundurkan diri atau diterima dengan tingkap premi khusus oleh perusahaan
      asuransi lain.
4.      Pernyataan bahwa semua jawaban yang diberikan dalam formulir pengajuan benar 
      dan disetujui bahwa informasi itu merupakan dasar dari perjanjian asuransi. Formulir  
       pengajuan tersebut berisi pernyataan yang memberikan wewenang bagi perusahaan 
      asuransi untuk mencari bebagai informasi dari dokter praktek umum yang memeriksa
      CPP.

2. Laporan Pemeriksaan Kesehatan

Jika jumlah uang pertanggungan melampui batas jumlah tertentu atau melampaui usia batas tertentu, maka disyaratkan untuk pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh. Atau jika informasi di dalam formulir pengajuan menindikasikan perlu adanya klarifikasi lebih lanjut mengenai kondisi risiko. 

Laporan ini memberikan informasi kesehatan saat ini dan keadaan yang sudah ada dan masa lalu. Informasi dalam Laporan pemeriksa kesehatan :
  • Riwayat pemeriksaan tertanggung
  • Keadaan fisik dan ukuran fisiknya
  • Kondisi fisik, denyut nadi, tekanan darah, analisa air seni
  • Kondisi berbagai organ dan sistemtubuh
  • Rekomendasi dari pemeriksaan kesehatan

3. Laporan Pemeriksaan Dokter
Laporan ini dirancang utnuk merinci informasi yang relevan dari hasil pemeriksaan dokter dan pengetahuan dokter mengenai kesehatan tertanggung. Diperlukan jika uang pertanggungan besar atau informasi dalam formulir mengindikasikan risiko.

4. Laporan tes kesehatan khusus
Tes khusu biasanya diperlukansebagai tes rutin untuk tingkat usia atau Up tertentu. Tes ini kadang diperlukan utnuk mengklarifikasikan penemuanpemeriksaan kesehatan atau satatus kondisi yang sudah ada sebelumnya.
  • ECG (Elektrodiagram) : Tes ini melacak ritme jantung dan underwriter diharapkan untuk mengenali ketidaknormalan yang terlihat.
  • X-ray Dada (CXR) : jika terdapat riwayat penyakit pernafasan yang kronis
  • Analisa air seni mikro (MU) : merupakan anilisa zat ari seni dandipergunakan untuk mengetahui adanya ketidaknormalan air seni
  • Analisa profil darah : tes untuk komposisi darah,fungsi hati, ginjal dan konsentrasi kelenjar lipid
  • Tes ketahanan tubuh terhadap HIV : menjadi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu atau dengan UP yang besar dan usia lanjut.

4.Laporan Penjual Asuransi
Agen dan pimpinan keagenan diharapkan untuk dapat memberikan laporan tentang CPP terutama informasi sumber keuangan untuk mendeteksi keberadaan risiko moral. Laporan ini memiliki nilaikhusus dalam hala menentukan risiko moral dari individu yagn bersangkutan.

5. Jenis Kuisoner
Adalah informasi tambahan kesehatan, seperti :
v  Kuisoner kesehatan :
-          Formulir diisi oleh dokter (biasanya dokter umum) mencakup kondisi seperti tekanan darah tinggi, asma.Kuisioner ini dirancang untuk memberikan underwriter data rinci dari keadaan kesehatan yang sudah ada
-          Formulir diisioleh tertanggung , seperti kuisioner kencing manis, gangguan lambung. Formulir ini membantu menilai apakah kondisi CPP terkontrol dengan baik, khususnya kondisi yang memerlukan perawatan kesehatan ketat
v  Kuisoner pekerjaan dan hobi
Umumnya diisi oleh CPP  dan diperlukan untuk mendapatkan informasi lebih mendatail tentang aktivitas yang dinyatakan dalam formulir pengajuan, atau karena ketidakpastian risiko kondisi pekerjaan dan hobi. Contoh : kuisioner militer, menyelam, wiraswasta, penerbangan. Membantu underwriter untuk memastikan risiko orang tersebut.
v  Kuisioner Keuangan :
Diperlukan jika UP besar, dirancang untuk mendapatkan informasi berbagai aspek keuangan. Kegunaan untuk menentukan tujuan pengajuan UP besar dan pembelian asuransi. Biasanya kuisioner ini diisi oleh CPP dan penasehat profesional seperti pengacara dan akuntan disertakan dokumen rekening seperti pajak dan rekening pribadi atau perusahaan.
v  Kuisioner Gaya hidup
Gaya hidup merupaka aspek pribadi dan sensitif, sulit menentukan ketepatan informasi gaya hidup, contohnya kebiasaan minuman beralkohol, merokok, obat terlarang, kegemukan, berganti pasangan dan lain-lain. Hal ini penting untuk proses underwriting, karena CPP yang tidak sehat tapi merawat diri, risiko akan menurun dibandingkan orang sehat tidak peduli dengan gaya hidup
Kuisioner gaya hidup harus dilakukan hati-hati karena menyangkut aspek sosial terselubung dan sulit untuk dideteksi.


UNDERWRITING FINANSIAL

Merupakan suatu aspek yang paling kontroversial bagi penilaian risiko karena kurangnya definis yang pas tentang pedoman keuangan dan keengganan marketing untuk mendapatkan bukti keuangan yang dianggap sebagai informasi yang sensitif.
Tujuannya adlah memastikan bahwa jumlah UP yang besar disesuaikan dengan kebutuhan CPP,kemampuan membayar premi dan menghindari risiko penipuan klaim.
Yang harus dipastikan oleh underwriter dalam pengajuan:
·         Alasan yang cukupkuat untuk membeli asuransi
·         Keterikatan asuransi antara CPP & CTT
·         Jumlah UP sesuai kebutuhan
·         Jangka waktu sesuai kebutuhan
·         Mampun membayar premi yad

PROSES KLASIFIKASI RISIKO

Klasifikasi risiko adalah proses penentuan calon pemegang polis  asuransi ke dalam kelompok yang sesuai dan penentuan premi disesuaikan dengan tingkat risiko yang dimiliki individu tersebut, misalnya memutuskan kondisi dan syarat serta premi yang harus dikenakan ke calon pemegang polis asuransi berdasarkan informasi yang diberikan di formulir pengajuan asuransi dan laporan kesehatan.

Umumnya underwriter mengklasifikasikan calon pemegang polis asuransi jiwa menjadi tiga kelompok,yaitu :

  1. Risiko standar à kelompok ini memiliki tingkatrata-rata dalam hal memberikan kerugian dan tingkat premi yang dikenakan disebut tingkat premi estándar dan tingkat premi dihitung berdasarkan tabel premi perusahaan asuransi.
  2. Risiko substandar à kelompok inimemilikirisiko lebih tinggi dari rata-rata dalam hal memberikan kerugiandan tingkat premi yang dikenakan lebih tinggi dari tingkat premi estándar.
  3. Ditolak à kemungkinan memberikan kerugian sangat besar, perusahaan asuransi akan menolak memberikan proteksi.

Tujuan utama mengenakan tingkat premi berbeda adalah untuk memastikan bahwa tingkat premi yang dikenakan sesuai dengan tingkat risiko yang tertulis.

Keputusan Underwriting

  1. Diterima dengan tingkat biasa à polis diterima dan pertanggungan dimulai
  2. Diterima dengan tingkat biasa tetapi dengan merubah program, kondisi atau keduanya à polis diterima tetapi dengan merubah kondisi atau program asuransinya
  3. Diterima dengan batasan tambahan  àpolis diterima dengan pengecualian, contohnya pengecualiaan terhadap hobi atau pekerjaan tertentu dengan risiko tinggi atau pengecualiaan terhadap penyakit yang sudah diderita sebelumnya.
  4. Diterima dengan ekstra premi à Untuk penerimaan premi asuransi jiwa substandar,ekstra premi diterapakan untuk menkompensasi kemungkinan adanya klaim lebih awal. Ekstra premi bervariasi sesuai dengan produk,masa asuransi.
Ekstra premi dapat dihitung dengan metode :
    • Tambahan biaya à tambahan premi
    • Tambahan tahun pada usia à tertanggung dianggap lebih tua dari usia sebenarnya dan dikenakan dengan premi pada usia tersebut.
    • Ekstra premi majemuk à ekstra premi dihitung dengan mengenakan ekstra mortalita dua kali lipat dari tingkat premi dasar.
    • Ekstra premi karena jenis pekerjaan à dikenakan pada beberapa jenis pekerjaan tertentu yang berbahaya atau mungkin ditolak.
    • Ekstra premi karena olahraga atau hobi berisiko à ada beberapa jenis olahraga dan hobi tertentu yang berisiko
    • Ekstra premikarena penduduk luar negeri à tingkat mortalita kebanyakan negara sedang berkembang lebih tinggi dari negara maju.
  1. Menunda kasus à menunda menerima pengajuan polis untuk beberapa waktu tertentu,misalnya 6 bulan.
  2. Menolak pengajuan


Mulai Berlakunya Proteksi

Proteksi mulai berlaku setelah premi pertama dibayar dan diterima oleh perusahaan asuransi.







1 komentar:

  1. Wynn Slots for Android and iOS - Wooricasinos
    A free app for slot casinosites.one machines wooricasinos.info from WRI Holdings Limited titanium earrings that lets you play the popular games, such as free video slots, 토토 table games and live casino https://jancasino.com/review/merit-casino/

    BalasHapus